BREAKING NEWS
Selasa, 13 Oktober 2026

Mahfud MD Blak-blakan! Minta Gibran Mundur dari Wapres: Lebih Terhormat ketimbang Dimakzulkan

Administrator - Selasa, 13 Oktober 2026 08:41 WIB
Mahfud MD Blak-blakan! Minta Gibran Mundur dari Wapres: Lebih Terhormat ketimbang Dimakzulkan
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebaiknya mempertimbangkan pengunduran diri secara sukarela di tengah polemik syarat pendidikan pencalonannya pada Pilpres 2024. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebaiknya mempertimbangkan pengunduran diri secara sukarela di tengah polemik syarat pendidikan pencalonannya pada Pilpres 2024. Menurut Mahfud, langkah tersebut lebih terhormat dibandingkan menghadapi proses pemakzulan atau impeachment.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary yang tayang pada Minggu (11/10/2026). Ia menilai pengunduran diri Gibran dapat menjadi salah satu pilihan untuk merespons polemik yang berkembang setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Atau Mas Gibran dengan segala kebesaran hati, menyatakan, udahlah saya mundur, lalu persiapan diri lagi untuk running di tahun 2029, saya kira lebih terhormat," kata Mahfud, dikutip Selasa (13/10/2026).

Baca Juga:

Mahfud menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut dinamika politik dan ketatanegaraan. Karena itu, ia menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto mengajak pimpinan partai politik koalisi membicarakan persoalan tersebut.

Menurut Mahfud, dukungan politik di parlemen akan berpengaruh apabila polemik itu berlanjut ke proses politik dan ketatanegaraan. Meski demikian, pengunduran diri Gibran yang disarankannya merupakan pandangan Mahfud, bukan keputusan resmi pemerintah ataupun lembaga negara.

Putusan MK Jadi Sorotan

Pernyataan Mahfud muncul setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Putusan itu juga tidak serta-merta membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden ataupun memulai proses pemakzulan.

Sementara itu, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum di MK. Ia juga menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai wakil presiden serta menindaklanjuti catatan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi sorotan.

Sikap Ganjar dan Anies

Di tengah berkembangnya wacana pengunduran diri maupun pemakzulan Gibran, mantan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, belum menyatakan dukungan terbuka terhadap langkah tersebut.

Pada Minggu (11/10/2026), Ganjar justru menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Ia meminta pemerintah dan para pemegang otoritas politik memberikan perhatian terhadap dampak asap yang telah mendapat protes dari negara tetangga.

"Bagaimana kalau hari ini kita konsentrasi pada asap yang sudah mulai mendapatkan protes dari (negara) tetangga. Karena penting mendapatkan perhatian dari seluruh pemegang otoritas politik," kata Ganjar, dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun mantan calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, belum menyampaikan pernyataan mengenai putusan MK tersebut berdasarkan informasi yang tersedia dalam laporan ini.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan dirinya sempat mencoba menghubungi Anies, Ganjar, dan Mahfud untuk bergabung dalam upaya hukum terkait syarat pendidikan Gibran. Namun, menurut Denny, ketiganya tidak bergabung karena khawatir keterlibatan mereka sebagai pemohon akan dianggap sebagai bentuk ketidakmampuan menerima kekalahan dalam Pilpres 2024.

Denny kemudian mengajak sejumlah pihak lain untuk mengajukan permohonan terkait persoalan tersebut ke MK.

Meski demikian, perkara yang diajukan Denny berbeda dari sengketa hasil Pilpres 2024 yang sebelumnya diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Permohonan terbaru tersebut telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Hingga kini, wacana pengunduran diri maupun pemakzulan Gibran masih menjadi perdebatan politik. Sementara itu, putusan MK tersebut tidak dengan sendirinya memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden, dan setiap proses pemakzulan harus mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku.* (tm/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahfud MD Sarankan Gibran Mundur, Dinilai Lebih Terhormat daripada Pemakzulan
Mahfud MD Sebut Polemik Ijazah Gibran Bisa Berlanjut ke Jalur Hukum dan Pemakzulan
Polemik Ijazah Gibran Dibawa ke DPR, AKSI Desak Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat
Bawa Putusan MK ke DPR, Ahmad Khozinuddin Cs Dorong Hak Menyatakan Pendapat Soal Status Gibran
PKS Buka Suara Soal Pemakzulan Gibran! Sebut MK Ungkap Fakta Hukum, Kini Masuk Ranah Politik
Tanggapi Dorongan Pemakzulan Gibran, PKB Pilih Tunggu Salinan Resmi Putusan MK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru