BREAKING NEWS
Selasa, 20 Oktober 2026

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, KPK Setor Pemulihan Aset Rp 191,79 Miliar ke Kas Negara

Dharma - Selasa, 20 Oktober 2026 16:15 WIB
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, KPK Setor Pemulihan Aset Rp 191,79 Miliar ke Kas Negara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: BAYU PRATAMA S)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan Rp 191,79 miliar ke kas negara melalui pemulihan aset hingga semester I 2026. Nilai tersebut setara dengan 83,46 persen dari total pemulihan aset yang tercatat mencapai Rp 229,81 miliar.

Capaian itu disampaikan KPK dalam momentum dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Selain pengembalian aset, KPK juga memaparkan sejumlah data penindakan perkara korupsi selama periode tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemulihan aset dilakukan melalui sejumlah mekanisme, termasuk pengalihan status penggunaan aset dan hibah barang rampasan negara.

Baca Juga:

"Sampai dengan semester I 2026, KPK berhasil melakukan pemulihan aset hingga mencapai Rp 229,81 miliar, baik melalui pengalihan status penetapan status penggunaan (PSP) maupun hibah aset rampasan negara," ungkap Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Dia menjelaskan, sebagian besar nilai pemulihan tersebut telah dikembalikan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Di mana sebanyak Rp 191,79 miliar atau 83,46% sudah dikembalikan ke kas negara dan menjadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP)," lanjutnya.

Selain pemulihan aset, KPK memaparkan perkembangan penanganan perkara korupsi dalam dua periode, yakni sepanjang 2025 dan hingga triwulan I 2026.

Berdasarkan data Kedeputian Penindakan KPK, sepanjang 2025 terdapat 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, 87 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, serta 78 perkara yang telah dieksekusi.

Sementara itu, hingga triwulan I 2026, KPK mencatat 35 penyelidikan, 45 penyidikan, 29 penuntutan, 20 perkara inkrah, dan 18 perkara yang telah dieksekusi.

Data tersebut menunjukkan tahapan penanganan perkara yang dilakukan KPK, mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Angka-angka tersebut merupakan capaian pada periode masing-masing dan tidak seluruhnya mewakili rentang waktu dua tahun secara penuh.

Budi juga menyoroti kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK selama pemerintahan Prabowo-Gibran.

Menurut dia, peristiwa tangkap tangan menjadi pengingat bahwa praktik korupsi masih ditemukan di berbagai sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

"Intensitas penindakan KPK juga tercermin dari adanya peristiwa tertangkap tangan yang terjadi. Hingga 19 Oktober 2026, sekurang-kurangnya terdapat 36 tangkap tangan (Oktober 2024-Oktober 2026) dengan rincian: 21 Kepala Daerah dan 13 tertangkap tangan di lingkungan Kementerian/Lembaga, termasuk yang terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)," tutur Budi.

Dia menilai, rangkaian kasus tersebut perlu menjadi perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, pelaku usaha, maupun masyarakat.

"Untuk itu, KPK berharap peristiwa tersebut dapat menjadi momentum evaluasi dan perbaikan bersama bagi kepala daerah, setiap kementerian/lembaga, pelaku usaha, maupun masyarakat," ujarnya.

KPK menilai penanganan perkara korupsi tidak cukup berhenti pada penindakan. Berbagai kasus yang terungkap juga perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mencegah penyimpangan berulang.

Pemulihan aset menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut karena memungkinkan hasil penanganan perkara dikembalikan kepada negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, data penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi memperlihatkan berbagai tahapan yang ditangani lembaga antirasuah.

Dalam momentum dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, KPK berharap penindakan yang dilakukan dapat mendorong perbaikan tata kelola di berbagai sektor. KPK juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan perhatian dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi.* (d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Percaya Tawaran Haji Tanpa Antrean, Khalid Basalamah Ungkap Fakta di Persidangan
Hercules Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tagih Nusron Wahid soal Sengketa Lahan 65 Hektare
Ustaz Khalid Basalamah Bersaksi di Sidang Yaqut, Akui Kembalikan USD 554.500 ke KPK
Genap 2 Tahun Jadi Presiden: Harta Prabowo Tercatat Naik Rp4,5 Miliar, Kini Capai Rp2,06 Triliun, Tanpa Utang
Berkas Kasus Pemerasan Imigrasi Dilimpahkan, Eks Wamen Silmy Karim Cs Segera Disidang
Hercules Jelaskan Alasan Penyerahan Uang Rp 800 Juta ke KPK Terkait Kasus HGB Summarecon
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru