Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyetujui rencana kebijakan yang memungkinkan siswa tidak naik kelas secara otomatis mulai tahun ajaran 2027/2028. Kebijakan ini disiapkan untuk mendorong motivasi belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta memperkuat karakter peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, rencana tersebut telah disampaikan kepada Presiden dan mendapat persetujuan. Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih menyusun regulasi dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaannya.
"Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan," ujar Abdul Mu'ti dikutip, Selasa (20/10/2026).
Baca Juga:
Nantinya, penentuan kenaikan kelas tidak hanya mempertimbangkan capaian akademik atau penguasaan materi pelajaran. Perkembangan karakter siswa juga akan menjadi bagian dari penilaian.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendorong peserta didik lebih bertanggung jawab terhadap proses belajar dan tidak sekadar mengejar kenaikan kelas setiap tahun.
Meski demikian, efektivitas penerapan aturan ini masih bergantung pada mekanisme penilaian serta kesiapan sekolah, guru, dan orang tua dalam mendampingi siswa.
Mengapa Aturan Tidak Naik Kelas Kembali Dibahas?
Pemerhati pendidikan sekaligus dosen Universitas Multimedia Nusantara (UMN) dan anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Doni Koesoema A, menilai sistem kenaikan kelas otomatis berpotensi mengurangi dorongan siswa untuk belajar apabila tidak disertai evaluasi yang memadai.
Menurut Doni, siswa yang rajin dan mereka yang belum menunjukkan kesungguhan belajar bisa memperoleh hasil yang sama apabila semuanya tetap dinaikkan kelas tanpa mempertimbangkan perkembangan kompetensi.
"Anak-anak yang malas dan rajin semuanya sama naik kelas. Atau semuanya mendapatkan nilai minimal sehingga mereka akan tetap naik kelas. Ini tidak membentuk karakter mereka, menurut saya," ujar Doni, Selasa (20/10/2026).
Doni menilai, persoalan utama bukan sekadar apakah siswa harus naik kelas atau tinggal kelas. Hal yang lebih penting adalah membangun sistem pendidikan yang mendorong semangat belajar dan memastikan peserta didik mencapai kompetensi yang dibutuhkan.
Dia juga mengingatkan bahwa kebijakan kenaikan kelas perlu dibedakan dari standar kelulusan. Menurutnya, evaluasi pendidikan seharusnya berorientasi pada pencapaian kompetensi sesuai standar yang ditetapkan.
Dengan demikian, kebijakan tidak naik kelas perlu dirancang sebagai bagian dari sistem evaluasi pembelajaran, bukan semata-mata sebagai hukuman bagi siswa yang memperoleh nilai rendah.
Efektif atau Justru Membebani Siswa?
Doni menilai efektivitas kebijakan kenaikan kelas tidak dapat ditentukan hanya dari ada atau tidaknya aturan tinggal kelas. Hasilnya bergantung pada kesiapan sistem pendidikan yang mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dia menggarisbawahi tiga aspek penting, yakni infrastruktur pendidikan, kolaborasi antara sekolah, guru, dan orang tua, serta iklim pembelajaran di sekolah.
Apabila ketiga aspek tersebut tidak dipersiapkan dengan baik, kebijakan tidak naik kelas justru berisiko menurunkan semangat belajar dan membuat siswa merasa hanya dihukum karena mengalami kesulitan akademik.
Sebaliknya, evaluasi yang dilaksanakan secara tepat dapat membantu sekolah mengenali kesulitan belajar siswa dan menentukan pendampingan yang sesuai.
Karena itu, penerapan aturan baru perlu mempertimbangkan kondisi setiap peserta didik, termasuk perkembangan akademik, karakter, serta faktor-faktor yang memengaruhi proses belajarnya.
Pemerintah Perlu Menyiapkan Sistem Pendampingan
Sebelum kebijakan diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028, pemerintah masih perlu menyelesaikan aturan teknis yang akan menjadi acuan sekolah dan guru.
Kriteria kenaikan kelas perlu dirumuskan secara jelas dan transparan agar penilaian tidak bergantung pada subjektivitas. Sekolah juga membutuhkan mekanisme evaluasi yang dapat mengukur perkembangan kompetensi siswa secara menyeluruh.
Selain itu, pendampingan perlu menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan. Siswa yang mengalami kesulitan belajar perlu memperoleh kesempatan mengikuti remedial, konseling, dan dukungan belajar dengan melibatkan orang tua.
Guru juga membutuhkan pedoman dan dukungan yang memadai agar dapat melakukan penilaian secara objektif tanpa terbebani tuntutan administratif yang bertentangan dengan tujuan pembelajaran.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari berapa banyak siswa yang naik atau tidak naik kelas. Pemerintah juga perlu melihat apakah kemampuan akademik, karakter, dan kualitas proses pembelajaran benar-benar mengalami perbaikan.
Rencana penerapan kebijakan tidak naik kelas otomatis mulai tahun ajaran 2027/2028 membuka peluang untuk memperkuat evaluasi pendidikan. Namun, hasil akhirnya akan sangat bergantung pada kejelasan aturan dan kesiapan seluruh ekosistem sekolah.
Tantangan pemerintah bukan sekadar memastikan siswa dapat tinggal kelas, melainkan memastikan setiap peserta didik memperoleh pendampingan yang tepat agar memiliki kesempatan untuk memperbaiki kemampuan dan mencapai kompetensi yang diharapkan.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.