Dua Kali Mangkir Kasus HGB, KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Menteri Nusron Wahid ke Luar Negeri
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
JAKARTA - Sejumlah advokat, purnawirawan TNI, dan aktivis yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Antikorupsi Indonesia (PMAKI) melaporkan tiga hakim yang menangani perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa, ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (20/10/2026).
Laporan tersebut dilayangkan karena para pelapor menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka mempersoalkan belum dihadirkannya Jokowi sebagai pihak pelapor sekaligus saksi korban serta belum diperlihatkannya ijazah yang menjadi objek perkara secara transparan di persidangan.
Roy Suryo hadir bersama tim kuasa hukum dan sejumlah tokoh masyarakat saat laporan disampaikan ke kantor KY. Dia menilai proses persidangan perlu diawasi agar berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.Baca Juga:
"Dalam kasus-kasus lain, jika pelapor tidak hadir, biasanya perkara tersebut bisa gugur demi hukum. Contohnya sudah ada pada kasus-kasus sebelumnya. Namun, dalam persidangan ini, saksi korban yang namanya berada di urutan pertama tidak pernah hadir, dan barang bukti ijazah aslinya pun tidak pernah diperlihatkan secara transparan di persidangan," ujar Roy.
Roy bersama tim advokasi meminta KY memeriksa dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim yang menangani perkara tersebut. Mereka berharap lembaga pengawas peradilan itu menindaklanjuti laporan secara profesional dan independen.
Perwakilan purnawirawan TNI, Laksamana (Purn) Muriono, turut mengkritik jalannya persidangan. Dia menilai proses hukum terhadap sejumlah aktivis dan akademisi yang terlibat dalam polemik ijazah Jokowi perlu mendapat perhatian, terutama terkait pemenuhan hak para terdakwa dalam proses peradilan.
"Kami melihat penegakan hukum saat ini seperti sebuah dagelan politik dengan bungkus penegakan hukum. Bagaimana mungkin orang yang dituduh mencemarkan nama baik diadili, sementara pihak yang melaporkan sekaligus pihak yang kepentingannya dipersoalkan tidak pernah sekalipun hadir di pengadilan untuk menunjukkan bukti yang sah," kata Muriono.
Menurut kelompok pelapor, kehadiran pihak yang melaporkan serta pemeriksaan bukti yang dipersoalkan diperlukan untuk mendalami perkara. Mereka juga menilai majelis hakim perlu memberikan ruang yang memadai bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menguji bukti dalam persidangan.
Namun, penilaian mengenai ketidakhadiran Jokowi dan belum diperlihatkannya ijazah tersebut merupakan keberatan yang disampaikan pihak pelapor. Dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim masih perlu diperiksa melalui mekanisme yang berlaku di KY.
Selain mempersoalkan kehadiran Jokowi dan bukti ijazah, kelompok pelapor menilai jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur perlu diawasi agar tetap sesuai dengan hukum acara pidana.
Mereka meminta KY menelaah dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim dalam penanganan perkara tersebut. Pengawasan itu diharapkan dapat memastikan proses peradilan berjalan secara objektif serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Perwakilan tim hukum menyatakan pelaporan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pengawasan terhadap proses peradilan, bukan sekadar menyampaikan keberatan terhadap pihak tertentu.
"Kami meminta Komisi Yudisial untuk menjalankan kewenangannya secara profesional dan independen. Perjuangan menegakkan hukum ini bukan soal siapa yang didukung, tetapi apakah proses peradilannya sudah adil dan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang setara di depan hukum," ujar salah satu perwakilan tim hukum.
Komisi Yudisial telah menerima berkas pengaduan tersebut untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan itu selanjutnya menjadi dasar bagi KY untuk menelaah pengaduan berdasarkan kewenangannya. Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan mengenai hasil pemeriksaan KY ataupun keputusan yang menyatakan majelis hakim terbukti melakukan pelanggaran etik.* (fj/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibra
POLITIK
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra men
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua prajurit TNI aktif diduga masuk dalam konstruksi perkara korupsi dana siap pakai
NASIONAL
BINJAI Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai membersihkan area blok hunian A dan B untuk menjaga kebersihan, kesehatan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan revitalisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerj
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara (Sumut) bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut menggelar Operasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 21.119 pekerja re
PEMERINTAHAN
MEDAN Jadwal Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Utara (Sumut) 2026 berpotensi mundur satu hingga dua pekan dari rencana awal pad
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan penolakan terhadap wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak
POLITIK