BREAKING NEWS
Rabu, 21 Oktober 2026

Konten Karhutla Diduga Kena Shadowban, Meutya Hafid Buka Suara: Komdigi Tak Pernah Minta Pembatasan

Adelia Syafitri - Rabu, 21 Oktober 2026 19:14 WIB
Konten Karhutla Diduga Kena Shadowban, Meutya Hafid Buka Suara: Komdigi Tak Pernah Minta Pembatasan
Petugas gabungan memantau kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (09/08). (Foto: ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut pengakuannya, jumlah penonton yang biasanya mencapai sekitar satu juta turun menjadi sekitar 85.000.

Penurunan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyebaran konten dan kemungkinan adanya pembatasan jangkauan terhadap unggahan yang membahas isu lingkungan.

Namun, penurunan jumlah penonton belum dapat dijadikan bukti bahwa suatu akun mengalami shadowban.

Istilah shadowban digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika jangkauan atau visibilitas konten di media sosial diduga dibatasi tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pemilik akun.

Dalam kondisi tersebut, pengguna tetap dapat mengunggah konten, tetapi unggahannya mungkin tidak banyak muncul dalam rekomendasi atau sulit menjangkau pengguna baru.

Meski demikian, distribusi konten juga dipengaruhi sejumlah faktor, seperti algoritma rekomendasi, interaksi pengguna, waktu unggahan, serta kebijakan moderasi masing-masing platform.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) turut memberikan perhatian terhadap dugaan pembatasan konten mengenai karhutla.

Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum mengatakan diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah penurunan jangkauan yang dialami sejumlah akun benar-benar disebabkan oleh pembatasan platform.

"Untuk memastikan apakah suatu konten mengalami shadow banning, diperlukan akses terhadap data dan proses pengambilan keputusan platform," ujar Nenden Rabu (21/10/2026).

Menurut Nenden, transparansi mekanisme moderasi menjadi penting karena masyarakat membutuhkan informasi yang akurat mengenai kerusakan lingkungan, risiko kesehatan, serta respons pemerintah terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Ia mengingatkan perusahaan platform digital memang memiliki kewajiban menangani konten yang melanggar hukum maupun pedoman komunitas.

Namun, proses moderasi tersebut harus dilakukan secara terbuka, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Buntut OTT Suap Proyek Internet Kominfo, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Divonis 1,5 Tahun BUI
Gagasan BUS TAGANA Bandung: Sinergi Penanganan Bencana Harus Tembus Sampai RT/RW
Ketinggalan Asap Karhutla Hantui Medan, Mahasiswa GMKI Turun ke Jalan Bagikan 400 Masker Gratis
Bongkar Ratusan Kasus Kekerasan Aparat di 2 Tahun Prabowo, KontraS Dibalas Menham Pigai: Minta Sabar
Perdana Ikut Sidang Kabinet Prabowo, Rocky Gerung Kasih Nilai 2 Tahun Pemerintahan Pakai 'Finger Heart'
Ditanya Soal Kinerja 2 Tahun Prabowo-Gibran, Rocky Gerung Tersenyum dan Beri Simbol Hati?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru