Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membantah tudingan bahwa pemerintah meminta platform media sosial membatasi penyebaran informasi mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bantahan tersebut disampaikan menyusul ramainya dugaan shadowban terhadap sejumlah akun yang mengunggah konten mengenai karhutla.
Meutya menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak pernah meminta platform digital menurunkan maupun membatasi jangkauan informasi terkait kebakaran hutan dan lahan.
"Tidak ada permintaan dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait karhutla. Informasi terkait Karhutla juga penting untuk Pemerintah sebagai masukkan untuk penanganan," ujar Meutya dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Baca Juga:
Menurut Meutya, informasi yang disampaikan masyarakat melalui media sosial justru memiliki peran penting dalam membantu pemerintah memantau perkembangan kebakaran hutan dan lahan.
Berbagai laporan masyarakat mengenai kondisi lingkungan, kabut asap, hingga dampak karhutla dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan.
Karena itu, Meutya mendorong perusahaan pengelola media sosial untuk lebih terbuka mengenai cara kerja algoritma yang menentukan penyebaran informasi kepada pengguna.
Ia menilai transparansi platform digital diperlukan agar masyarakat mengetahui bagaimana konten didistribusikan dan alasan suatu unggahan mengalami penurunan jangkauan.
"Bantu kami mendorong platform digital agar lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap algoritma mereka. Suara kita penting, informasi adalah hak kita, dan platform harus bertanggung jawab atas cara informasi menjangkau masyarakat," kata Meutya.
Pernyataan tersebut muncul ketika sejumlah pengguna media sosial mengeluhkan penurunan jumlah penonton dan jangkauan unggahan setelah menyuarakan persoalan karhutla.
Keluhan itu kemudian memunculkan dugaan adanya pembatasan distribusi konten atau shadowban oleh platform media sosial.
Salah satu figur publik yang mengungkapkan persoalan tersebut adalah kreator konten Tasya Farasya.
Melalui akun media sosialnya, Tasya mengaku jumlah penonton Instagram Stories miliknya mengalami penurunan setelah mengunggah konten mengenai kebakaran hutan dan lahan.
Menurut pengakuannya, jumlah penonton yang biasanya mencapai sekitar satu juta turun menjadi sekitar 85.000.
Penurunan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyebaran konten dan kemungkinan adanya pembatasan jangkauan terhadap unggahan yang membahas isu lingkungan.
Namun, penurunan jumlah penonton belum dapat dijadikan bukti bahwa suatu akun mengalami shadowban.
Istilah shadowban digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika jangkauan atau visibilitas konten di media sosial diduga dibatasi tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pemilik akun.
Dalam kondisi tersebut, pengguna tetap dapat mengunggah konten, tetapi unggahannya mungkin tidak banyak muncul dalam rekomendasi atau sulit menjangkau pengguna baru.
Meski demikian, distribusi konten juga dipengaruhi sejumlah faktor, seperti algoritma rekomendasi, interaksi pengguna, waktu unggahan, serta kebijakan moderasi masing-masing platform.
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) turut memberikan perhatian terhadap dugaan pembatasan konten mengenai karhutla.
Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum mengatakan diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah penurunan jangkauan yang dialami sejumlah akun benar-benar disebabkan oleh pembatasan platform.
"Untuk memastikan apakah suatu konten mengalami shadow banning, diperlukan akses terhadap data dan proses pengambilan keputusan platform," ujar Nenden Rabu (21/10/2026).
Menurut Nenden, transparansi mekanisme moderasi menjadi penting karena masyarakat membutuhkan informasi yang akurat mengenai kerusakan lingkungan, risiko kesehatan, serta respons pemerintah terhadap kebakaran hutan dan lahan.
Ia mengingatkan perusahaan platform digital memang memiliki kewajiban menangani konten yang melanggar hukum maupun pedoman komunitas.
Namun, proses moderasi tersebut harus dilakukan secara terbuka, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
SAFEnet juga menegaskan bahwa kritik masyarakat terhadap kebijakan pemerintah tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai pelanggaran aturan platform.
"Kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak boleh serta-merta dianggap sebagai pelanggaran," tegas Nenden.
Karena itu, SAFEnet meminta Komdigi menjelaskan dasar hukum setiap permintaan pembatasan konten, mendorong keterbukaan praktik moderasi, serta memastikan tersedianya mekanisme pemberitahuan dan pengajuan banding bagi pengguna yang terdampak.
Sebelumnya, Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosyadi juga membantah adanya instruksi pemerintah untuk membatasi konten karhutla.
Safriansyah menjelaskan setiap platform digital mempunyai ketentuan komunitas serta mekanisme moderasi tersendiri.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan penurunan jangkauan atau penghapusan unggahan, penyebabnya harus ditelusuri berdasarkan fakta dan dikonfirmasi kepada pihak platform terkait.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap karhutla, pemerintah menegaskan tidak melakukan pembatasan informasi mengenai peristiwa tersebut.
Sementara itu, SAFEnet mendorong transparansi yang lebih besar agar dugaan pembatasan konten dapat diperiksa secara objektif.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.