BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), yang juga politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Pemeriksaan berlangsung di Polresta Banyumas pada Jumat (7/3) ini.
Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terkait dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan Rita Widyasari.
"Sdr. AA hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Banyumas untuk perkara penyidikan metrik ton batu bara tersangka RW," ujar Tessa melalui keterangan tertulis.
Ini adalah penjadwalan ulang pemeriksaan setelah sebelumnya Ahmad Ali absen pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis, 27 Februari 2025.
Tessa juga menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyumas karena penyidik KPK sedang berada di luar kota untuk menangani perkara lain.
Selain itu, Ahmad Ali bersedia diperiksa di lokasi tersebut mengingat ia akan segera melaksanakan ibadah umroh.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2025, KPK menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Barang bukti tersebut berupa uang senilai Rp3,4 miliar, tas dan jam bermerek, serta dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Rita Widyasari.
Rita Widyasari kembali diproses hukum oleh KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara, dengan jumlah yang diperkirakan mencapai antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Selain itu, KPK juga menduga adanya upaya penyamaran atas penerimaan gratifikasi tersebut yang kemudian dijadikan landasan untuk menerapkan pasal TPPU.
Rita yang sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018, masih terlibat dalam perkara lain dan kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Ia terjerat dalam kasus gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap sebesar Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Saat ini, Rita masih berstatus saksi dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
(cn/a)
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN