Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA –Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tengah menjadi sorotan publik. Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyelidiki laporan terkait penggunaan fasilitas private jet oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono. Pesawat jet dengan nomor ekor N588SE yang digunakan Kaesang dalam perjalanan ke Amerika Serikat pada pertengahan Agustus 2024 tersebut diketahui dimiliki oleh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
Pernyataan Marwata ini menyusul kemunculan video di media sosial yang menunjukkan Kaesang dan Erina turun dari jet pribadi tersebut, yang diduga sedang mendarat di Bandara Adi Soemarmo, Solo. IM57+ Institute, sebuah wadah eks pegawai KPK, menanggapi pernyataan Marwata dengan menekankan pentingnya pembuktian dari KPK. Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, menegaskan bahwa KPK harus membuktikan bahwa tidak ada pihak yang mendapatkan keistimewaan di depan hukum.
“Ini pembuktian bagi KPK, apakah bisa menerapkan prinsip ‘equality before the law’ atau tidak. Tidak boleh ada satu orang pun di negara ini yang mendapatkan keistimewaan di depan hukum,” ujar Praswad. Ia menambahkan bahwa KPK harus menunjukkan posisinya sebagai lembaga independen, meskipun saat ini berada di bawah kekuasaan eksekutif berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019.
Menurut Praswad, KPK juga harus mengusut tuntas keterkaitan pihak yang diduga memberi fasilitas jet pribadi kepada Kaesang dengan bisnis yang dijalankannya di Indonesia. “Bila terbukti ada conflict of interest, maka patut diduga ada praktik gratifikasi dalam pemberian fasilitas jet pribadi untuk jalan-jalan ke Amerika bagi Kaesang dan Erina Gudono,” tegasnya.
Sementara itu, Alexander Marwata menyatakan bahwa KPK telah memerintahkan Direktur Gratifikasi untuk menyelidiki dugaan gratifikasi ini. “Kita berprinsip semua orang berkedudukan sama di depan hukum. Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media ya itu diklarifikasi,” kata Marwata.
Marwata berharap bahwa keresahan publik terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang dan istrinya dapat terjawab dengan klarifikasi yang memadai. “Jadi enggak usah sungkan, enggak usah ragu, bahwa kita melaksanakan tugas. Kalau itu menjadi perhatian publik, kita juga harus peka dan proaktif,” ujarnya.
KPK kini menghadapi tantangan besar untuk memastikan bahwa proses penyelidikan ini dilakukan secara transparan dan adil, menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik.
(N/014)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL