BREAKING NEWS
Senin, 07 Juli 2025

Menggali maksud UU BUMN 2025

Redaksi - Kamis, 20 Maret 2025 17:06 WIB
185 view
Menggali maksud UU BUMN 2025
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh: Faoso F. Telaumbanua

SEBELUM UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan perubahan ketiga terhadap UU BUMN (UU 19/2003) diundangkan secara resmi pada 24 Februari 2025, bahkan sampai sekarang, sudah banyak pihak mengemukakan kekhawatirannya bahwa BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang dibentuknya kebal hukum dan tidak dapat menjadi obyek pemeriksaan keuangan dan penindakan hukum oleh aparat berwenang. Benarkah kekuatiran itu?

Kajian tentang maksud yang hakiki atau niat paling mendasar dari UU BUMN 2025 penting, sebab maksud (intention) dari sebuah regulasi harus dibuat sangat jelas secara tertulis dalam peraturan itu sendiri, bukan hanya tersirat. Menutup-nutupi niat itu atau membuatnya terkamuflase, misalnya dengan maksud menghindarkan penolakan publik, tidak sejalan dengan prinsip transparansi dalam pemerintahan.

Baca Juga:

Benarkah UU BUMN 2025 menjadikan BUMN dan Danantara-nya kebal hukum dan tidak dapat menjadi objek pemeriksaan keuangan dan penindakan hukum oleh aparat berwenang?

Memang benar bahwa UU BUMN 2025 menyebutkan bahwa "Modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggung jawab BUMN" (Pasal 4A ayat (5)) dan "Keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN" (Pasal 4B).

Baca Juga:

Bahkan ditegaskan lagi bahwa "Setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara" (Penjelasan Pasal 4B), dan "BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum baik yang berasal dari APBN maupun non APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik" (Penjelasan Pasal 4A ayat 5).

Selain itu, memang benar bahwa UU BUMN 2025 menganulir konsep hukum tentang kekuasaan pengelolaan keuangan negara atas kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN yang telah diatur dalam perundang-undangan sebelumnya (Pasal 94A huruf b).

Mungkin saja proses akses penegakan dan penindakan oleh aparat penegak hukum terhadap BUMN (dan Danantara-nya) tidak seringkas akses seperti pada rezim UU BUMN 2003, namun kebenaran dugaan ini pun masih harus dibuktikan dalam lintasan waktu ke depan.

Perubahan mendasar yang hendak diadakan oleh UU BUMN 2025 bukanlah tentang sulit atau mudahnya akses aparat penegak hukum. Intensi utama UU BUMN 2025 menyangkut kepentingan yang kedua.

Kepentingan pertama dan terutama, dimaksudkan untuk mendukung pembentukan dan pengoperasian Danantara.

Dengan penegasan bahwa Modal negara pada BUMN yang berasal dari penyertaan modal merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggung jawab BUMN, maka penyerahan aset dan dividen BUMN kepada dan untuk diolah oleh Danantara (dan bukan diserahkan ke negara/Menteri Keuangan seperti sebelumnya) menjadi terjustifikasi dan tidak dipersoalkan lagi secara hukum. Pasal 3F menyebutkan bahwa Danantara berwenang mengelola dividen holding investasi, holding operasional dan BUMN.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
KPPU Selidiki Dugaan Diskriminasi dalam Proyek Digitalisasi SPBU Rp 3,6 Triliun Milik Pertamina
Top Gainers Pekan Ini: Saham KRYA Melonjak 126% Meski IHSG Terkoreksi
Ketika Undang-Undang Lahir, Tapi Tali Pusatnya Tercekat
Erick Thohir Lakukan Perombakan, Prihasto Setyanto Ditunjuk Plt. Dirut Perum Bulog
Erick Thohir Tunjuk Plt Baru, Mayjen Novi Helmy Resmi Tinggalkan Kursi Dirut Bulog
Nikson Silalahi Diangkat Jadi Komisaris Utama PLN EPI, Siap Dukung Arah Energi Nasional Era Prabowo
komentar
beritaTerbaru