
Cuaca Jakarta Cerah Hari Ini, Senin 7 Juli 2025: Waspadai Hujan Ringan di Selatan
JAKARTA Setelah diguyur hujan dan dilanda banjir di sejumlah titik pada Minggu (6/7), cuaca di DKI Jakarta diperkirakan akan berangsur m
NasionalOleh: Faoso F. Telaumbanua
SEBELUM UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan perubahan ketiga terhadap UU BUMN (UU 19/2003) diundangkan secara resmi pada 24 Februari 2025, bahkan sampai sekarang, sudah banyak pihak mengemukakan kekhawatirannya bahwa BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang dibentuknya kebal hukum dan tidak dapat menjadi obyek pemeriksaan keuangan dan penindakan hukum oleh aparat berwenang. Benarkah kekuatiran itu?
Kajian tentang maksud yang hakiki atau niat paling mendasar dari UU BUMN 2025 penting, sebab maksud (intention) dari sebuah regulasi harus dibuat sangat jelas secara tertulis dalam peraturan itu sendiri, bukan hanya tersirat. Menutup-nutupi niat itu atau membuatnya terkamuflase, misalnya dengan maksud menghindarkan penolakan publik, tidak sejalan dengan prinsip transparansi dalam pemerintahan.
Baca Juga:
Benarkah UU BUMN 2025 menjadikan BUMN dan Danantara-nya kebal hukum dan tidak dapat menjadi objek pemeriksaan keuangan dan penindakan hukum oleh aparat berwenang?
Memang benar bahwa UU BUMN 2025 menyebutkan bahwa "Modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggung jawab BUMN" (Pasal 4A ayat (5)) dan "Keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN" (Pasal 4B).
Baca Juga:
Bahkan ditegaskan lagi bahwa "Setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara" (Penjelasan Pasal 4B), dan "BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum baik yang berasal dari APBN maupun non APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik" (Penjelasan Pasal 4A ayat 5).
Selain itu, memang benar bahwa UU BUMN 2025 menganulir konsep hukum tentang kekuasaan pengelolaan keuangan negara atas kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN yang telah diatur dalam perundang-undangan sebelumnya (Pasal 94A huruf b).
Mungkin saja proses akses penegakan dan penindakan oleh aparat penegak hukum terhadap BUMN (dan Danantara-nya) tidak seringkas akses seperti pada rezim UU BUMN 2003, namun kebenaran dugaan ini pun masih harus dibuktikan dalam lintasan waktu ke depan.
Perubahan mendasar yang hendak diadakan oleh UU BUMN 2025 bukanlah tentang sulit atau mudahnya akses aparat penegak hukum. Intensi utama UU BUMN 2025 menyangkut kepentingan yang kedua.
Kepentingan pertama dan terutama, dimaksudkan untuk mendukung pembentukan dan pengoperasian Danantara.
Dengan penegasan bahwa Modal negara pada BUMN yang berasal dari penyertaan modal merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggung jawab BUMN, maka penyerahan aset dan dividen BUMN kepada dan untuk diolah oleh Danantara (dan bukan diserahkan ke negara/Menteri Keuangan seperti sebelumnya) menjadi terjustifikasi dan tidak dipersoalkan lagi secara hukum. Pasal 3F menyebutkan bahwa Danantara berwenang mengelola dividen holding investasi, holding operasional dan BUMN.
JAKARTA Setelah diguyur hujan dan dilanda banjir di sejumlah titik pada Minggu (6/7), cuaca di DKI Jakarta diperkirakan akan berangsur m
NasionalMEDAN Warga Kota Medan diimbau untuk tetap waspada terhadap perubahan cuaca yang cukup dinamis pada Senin (7/7/2025). Berdasarkan data d
NasionalACEH BESAR Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan BTJ09 yang membawa Kloter 09 jemaah haji asal Aceh mendarat mulus di Bandar
NasionalPEMATANGSIANTAR Pdt. John Christian Saragih secara resmi dilantik sebagai Ephorus Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) untuk masa bak
NasionalJAKARTA Istri Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia, Agustina Hastarini, buka suara terkait beredarnya surat r
NasionalJAKARTA Banyak orang mengira bahwa gaji besar adalah kunci utama kebahagiaan. Namun, kenyataannya tidak selalu demikian. Meski penghasilan
EkonomiJAKARTA Hujan deras yang mengguyur Jakarta sejak Sabtu (5/7) hingga Minggu (6/7) menyebabkan genangan air meluas di wilayah Jakarta Selatan
PeristiwaTAPSEL Dugaan serius menimpa Kepala Desa Sibongbong, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kepala desa yang menjabat, Mara
NasionalSUMUT Dokter Aznan Lelo dikenal sebagai dokter yang tidak mematok biaya pengobatan bagi pasiennya. Di kliniknya yang berlokasi di Sumatera
KesehatanRIO DE JANEIRO Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, hadir untuk pertama kalinya dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT BRICS) yang
Pemerintahan