BREAKING NEWS
Senin, 07 Juli 2025

Menggali maksud UU BUMN 2025

Redaksi - Kamis, 20 Maret 2025 17:06 WIB
187 view
Menggali maksud UU BUMN 2025
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Inilah salah satu,- kalau bukan satu-satunya,- misi utama dari perubahan ketiga terhadap UU BUMN Indonesia, yakni agar dividen BUMN dapat diserahkan kepada Danantara. Tanpa mengubah konsep hukum eksisting menjadi "keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN", maka penyerahan dividen BUMN/holdings kepada Danantara tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:

Dengan konsep hukum baru ini, Pemerintah, cq Kementerian Keuangan, tidak berhak mengambil dividen tersebut, seperti yang biasa terjadi dalam rezim UU lama. Jelas, ini adalah perubahan substansial dan mendasar dalam teori hukum korporasi tentang hak pemegang saham/negara atas dividen dari perusahaan miliknya.

Kritik yang perlu dilakukan di sini adalah bahwa bunyi redaksional UU BUMN 2025 terkesan menimbulkan penyesatan, yakni dengan kalimat dalam penjelasan resmi Pasal 4A ayat (5) yang menyebutkan bahwa "BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum, baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik."

Baca Juga:

Penggunaan kata sambung "oleh karenanya" mengesankan seakan-akan ada hubungan sebab akibat langsung bahwa maksud dari pemosisian BUMN sebagai badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN adalah agar BUMN dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

Padahal, sebenarnya tentu tidak demikian. Sebab, berlakunya prinsip GCG bagi BUMN sudah berlaku sejak UU BUMN 2003 (angka IV dan VI dari Penjelasan Umum UU 19/2003).

Tidak berlebihan jika hal ini disebut penyesatan, sebab penegasan status BUMN sebagai badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN, berdasarkan kajian di atas, bukan agar BUMN dikelola menurut prinsip GCG, melainkan untuk memungkinkan dividen BUMN diambil dan dikelola sendiri oleh Danantara, sedangkan penerapan prinsip GCG adalah sebuah keniscayaan dan keharusan bahkan untuk perusahaan-perusahaan yang bukan BUMN.

Kepentingan yang kedua adalah justru untuk menegaskan bahwa walaupun terdapat uang negara dalam permodalan dan aset BUMN, namun BUMN tetap harus menjalankan aset itu secara mandiri menurut cara kerja bisnis murni (business-wise), bukan menurut tata kelola pemerintahan atau tata kelola negara.

Ini bagus. BUMN harus menolak intervensi oleh pemerintah dan menolak penerapan cara kerja dan sistem pemerintah terhadap BUMN. Poin penting di sini adalah kemandirian atau keterpisahan BUMN dari manajemen administrasi pemerintahan dan negara.

Pengaturan konsep baru tentang kekuasaan pengelolaan keuangan negara atas kekayaan negara dalam BUMN yang diatur dalam UU BUMN 2025 tidak dapat dimaknai sebagai putusnya hubungan pertanggungjawaban antara BUMN di satu pihak dan negara/pemerintah sebagai pemilik asali modal.

Hubungan pertanggungjawaban itu sama sekali tidak dihapus. BUMN dan Danantara adalah subjek hukum di dalam wilayah dan sistem negara Indonesia yang wajib taat terhadap hukum yang berlaku, dan exposure-nya terhadap penegakan dan penindakan hukum tidak lebih kecil dibandingkan dengan subjek hukum lain manapun.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
KPPU Selidiki Dugaan Diskriminasi dalam Proyek Digitalisasi SPBU Rp 3,6 Triliun Milik Pertamina
Top Gainers Pekan Ini: Saham KRYA Melonjak 126% Meski IHSG Terkoreksi
Ketika Undang-Undang Lahir, Tapi Tali Pusatnya Tercekat
Erick Thohir Lakukan Perombakan, Prihasto Setyanto Ditunjuk Plt. Dirut Perum Bulog
Erick Thohir Tunjuk Plt Baru, Mayjen Novi Helmy Resmi Tinggalkan Kursi Dirut Bulog
Nikson Silalahi Diangkat Jadi Komisaris Utama PLN EPI, Siap Dukung Arah Energi Nasional Era Prabowo
komentar
beritaTerbaru