
Tambat Labuh Nyaris Ambruk di Desa Indra Yaman, Nelayan Minta Pemkab Batu Bara Segera Bertindak
BATU BARA Harapan besar disampaikan para nelayan di Dusun V, Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Mereka menanti kepedu
PemerintahanOleh:Jaleswari Pramodhawardani
BELUM lekang dari ingatan publik pengesahan UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kini kita kembali disuguhkan wacana revisi UU yang sama yang menyimpan api dalam sekam. Pasal yang dimaksud ialah Pasal 30 UU ASN. Di sana disebutkan, presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama, selain pejabat pimpinan tinggi madya, dan selain pejabat fungsional tertinggi kepada empat pihak.
Keempat pihak itu ialah menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan sekretariat di lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, dan bupati/wali kota di kabupaten/kota.
Baca Juga:
SENTRALISASI KEWENANGAN
Dengan wacana revisi yang tengah disiapkan, kewenangan itu bakal berubah, yaitu ditarik ke tangan presiden. Inisiatif yang tergesa-gesa itu mengejutkan, langsung menyasar satu titik krusial, satu pasal: kewenangan mutasi untuk jabatan eselon I dan II yang berpindah tangan ke presiden. Sebuah langkah yang dengan dalih memperkuat meritokrasi dan membuka karier nasional bagi ASN berprestasi di daerah , yang justru berpotensi mengebiri otonomi daerah dan mengancam netralitas birokrasi.
Dalam lanskap politik dan birokrasi Indonesia, kita belajar dari sejarah bahwa kekuasaan dan pengetahuan sering kali berjalan beriringan, tetapi tak jarang pula bersitegang. Daniel Dhakidae, dalam magnum opus-nya, Cendekiawan dan Kekuasaan dalam Negara Orde Baru, dengan tajam menganalisis bagaimana rezim Orde Baru membangun kekuasaan mereka melalui kontrol wacana dan relasi yang kompleks dengan kaum intelektual. Revisi UU ASN itu, dalam perspektif Dhakidae, bisa jadi merupakan babak baru dalam dinamika kekuasaan tersebut, dengan birokrasi, sebagai salah satu pilar negara, kembali ditarik lebih dekat ke orbit kekuasaan pusat.
Inti revisi itu ialah mengembalikan kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan (mutasi) ASN eselon I dan II, yang sebelumnya sebagian didelegasikan ke pejabat pembina kepegawaian di daerah, ke tangan presiden. Langkah itu, yang diklaim bertujuan memberikan ruang karier yang lebih luas bagi ASN berprestasi di daerah, justru memunculkan pertanyaan mendasar: apakah itu benar-benar tentang meritokrasi ataukah sekadar upaya untuk memperkuat cengkeraman kekuasaan pusat terhadap birokrasi di seluruh negeri?
IMPLIKASI TERHADAP DEMOKRASI, MERITOKRASI, DAN ANTIKORUPSI
Implikasi sentralisasi kewenangan itu bisa sangat luas. Pertama, terhadap demokrasi. Semangat otonomi daerah yang diperjuangkan sejak era reformasi berpotensi terkikis secara mendasar. Kepala daerah, gubernur, bupati, dan wali kota, yang dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilihan umum, akan kehilangan sebagian kewenangan mereka yang signifikan dalam menentukan perangkat pemerintahan di wilayah mereka.
Kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan pejabat eselon I dan II, yang mencakup posisi-posisi strategis seperti sekretaris daerah, kepala dinas, dan kepala biro di tingkat provinsi dan kabupaten/kota , akan ditarik ke pemerintah pusat, dalam hal ini presiden.
Itu bukan hanya sekadar persoalan efisiensi administrasi, melainkan juga sesuatu yang menyentuh akar representasi dan akuntabilitas kekuasaan di tingkat lokal. Otonomi daerah, yang merupakan amanat reformasi untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam mengelola urusan rumah tangga mereka sendiri, menjadi terancam karena kepala daerah akan kesulitan membentuk tim yang solid dan efektif jika harus bergantung pada keputusan pemerintah pusat untuk setiap pengangkatan dan pemindahan pejabat tinggi di wilayah mereka.
Hal itu berpotensi menciptakan kemandulan di tingkat daerah karena ketergantungan yang berlebihan pada keputusan pusat. Lebih jauh, sentralisasi itu bisa dianggap sebagai langkah mundur yang bertentangan dengan semangat UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang didesentralisasikan.
BATU BARA Harapan besar disampaikan para nelayan di Dusun V, Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Mereka menanti kepedu
PemerintahanLONDON Chelsea kembali bergerak aktif di bursa transfer musim panas 2025. The Blues resmi mengumumkan kedatangan Jamie Gittens dari Borus
OlahragaTANGERANG Harapan Timnas Wanita Indonesia untuk melaju ke putaran final Piala Asia Wanita 2026 resmi pupus. Dalam laga pamungkas Grup D yan
OlahragaSLEMAN Pria berinisial T yang menganiaya seorang driver ojek online (ojol) karena pesanan makanannya terlambat 5 menit, ternyata bukan peke
Hukum dan KriminalSABTU Sejumlah wilayah di Indonesia kembali diguncang gempa pada Sabtu malam (5/7/2025). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMK
PeristiwaJAKARTA Kedekatan Sarwendah dengan pengusaha muda Giorgio Antonio kembali mencuri perhatian publik. Setelah beberapa kali tampil bersama d
EntertainmentATLANTA Laga panas akan tersaji dalam lanjutan perempat final Piala Dunia Antarklub 2025 saat dua kekuatan besar Eropa, Paris SaintGerm
OlahragaJAKARTA Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis hasil survei terbaru terkait tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hu
NasionalDELI SERDANG Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Reynanda Primta Ginting (26), st
NasionalBANYUWANGI Tim SAR gabungan menemukan sebuah objek besar di dasar laut pada kedalaman 40 hingga 60 meter yang diduga merupakan bangkai Kap
Peristiwa