BREAKING NEWS
Minggu, 06 Juli 2025

Revisi UU ASN: Ketika Kekuasaan Merenggut Meritokrasi

Redaksi - Selasa, 06 Mei 2025 08:35 WIB
245 view
Revisi UU ASN: Ketika Kekuasaan Merenggut Meritokrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jika meritokrasi benar-benar menjadi tujuan, penguatan Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai lembaga independen pengawas meritokrasi, seperti yang diusulkan Agus Pramusinto , justru menjadi langkah yang lebih relevan. Sayangnya, UU ASN 2023 justru membubarkan KASN, sebuah langkah mundur yang kini semakin terasa dampaknya.

Apakah ada preseden di negara lain dengan sentralisasi kekuasaan atas birokrasi memicu gelombang perlawanan? Di Amerika Serikat, misalnya, terdapat perdebatan sengit mengenai upaya untuk mengubah status karier pegawai negeri menjadi pengangkatan yang bersifat politis, yang berpotensi menghilangkan perlindungan berbasis kemampuan dan membuka pintu bagi pengaruh politik yang lebih besar.

Baca Juga:

Meskipun tidak selalu berujung pada 'gelombang perlawanan' dalam arti demonstrasi massal, isu itu memicu diskusi publik yang intens, gugatan hukum, dan terjadi penolakan keras dari serikat pekerja serta kelompok masyarakat sipil yang peduli akan profesionalisme dan netralitas layanan publik.

Sebagai penutup, kita perlu merenungkan kembali: untuk siapa sebenarnya revisi UU ASN itu dilakukan? Saya ragu jika usul itu dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait, mengingat itu akan berimplikasi buruk dan menjadi bumerang bagi mereka sendiri dengan semangat meritokrasi yang mencoba mereka bangun bertahun-tahun.

Apakah itu benar-benar untuk meningkatkan kualitas birokrasi dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh ASN berprestasi di Tanah Air? Ataukah itu hanyalah upaya lain untuk memusatkan kekuasaan dan mengamankan kepentingan politik tertentu?

Publik, terutama ASN, perlu bersikap kritis dan secara aktif mengawasi proses legislasi itu. Jangan sampai semangat reformasi birokrasi yang telah susah payah kita bangun kembali terkubur di bawah argumen yang mengatasnamakan efisiensi dan meritokrasi. Kita harus belajar dari pengalaman yang ada, bahwa kekuasaan tanpa pengawasan dan akuntabilitas berpotensi menjadi tirani, dan kaum cendekiawan serta seluruh warga negara memiliki tanggung jawab untuk menjaganya agar tetap berada dalam jalur yang benar.

Karena itu, dalam pusaran kepentingan yang tak jarang menggelapkan nurani, kewaspadaan publik menjadi suluh penerang yang tak boleh padam, menjaga agar semangat reformasi birokrasi, yang diidamkan sebagai dasar demokrasi yang kukuh, meritokrasi yang adiluhung, dan pemberantasan korupsi yang tanpa kompromi, tidak tergerus oleh hegemoni kekuasaan yang, seperti dialektika yang abadi, senantiasa berpotensi memangsa idealisme dan akal sehat.* (mediaindonesia.com)

*)Kepala Laboratorium Indonesia 2045

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
IGN Agung Y. Endrawan: Mediasi Pertanahan Harus Netral, Bukan Alat untuk Menunda Keadilan
Komisi II DPR RI Tegaskan Revisi UU ASN Tidak Akan Dikebut: Fokus pada Substansi dan Aspirasi Publik
komentar
beritaTerbaru