Rupiah Tembus Rp17.600, Perry Warjiyo Tegaskan BI Fokus Jaga Stabilitas Bukan Level Kurs
JAKARTA Bank Indonesia (BI) menegaskan kondisi nilai tukar rupiah masih tergolong stabil meski saat ini berada di level Rp17.600 per dol
EKONOMI
Artinya, belum ada dasar hukum atau bukti kuat untuk memberhentikan Gibran lewat jalur konstitusional. Gibran, sebagai figur muda, tentu patut diberi ruang. Namun ruang itu harus dijaga dengan asas etika, keadilan, dan kesetaraan kesempatan, bukan rekayasa prosedural atau celah hukum semata.
Surya Paloh: menjaga marwah Pancasila dan Konstitusi
Pernyataan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki skandal, jadi usulan para senior purnawirawan TNI tersebut tidak tepat, tanpa mengurangi rasa hormat kepada mereka membuka babak baru dalam kontestasi legitimasi moral dan politik pasca-Pemilu 2024.
Seperti kita ketahui, bahwa pada Pilpres 2024 yang lalu, Partai NasDem adalah pengusung utama Anies R. Baswedan sebagai Capres. Namun di tengah riuhnya suara publik, kritik para purnawirawan TNI, dan kecamuk opini internal elite partai, pernyataan itu seakan menjadi sinyal pergeseran posisi politik nasional yang tak bisa dilihat semata dari hitam-putih kalkulasi elektoral.
Di satu sisi, Gibran tampil sebagai representasi generasi baru yang melangkah cepat, namun menuai kontroversi karena jalur karier politiknya dipandang oleh sebagian pihak melampaui batas etika konstitusional.
Di sisi lain, para purnawirawan--khususnya mereka yang tumbuh dalam kultur ketatanegaraan yang kuat--menyuarakan keprihatinan atas tercederainya prinsip keadilan, keterbukaan, dan kenegarawanan. Maka, muncul pertanyaan: dalam demokrasi Pancasila, ke mana arah moral politik bangsa ini bergerak? Sebagai partai nasionalis yang kuat dalam memegang amanat pendiri bangsa fondasi utama berjalannya partai adalah Pancasila.
Pancasila bukan hanya fondasi normatif, tetapi jiwa yang menggerakkan arah bangsa. Pernyataan Surya Paloh tentang Gibran, betapapun diplomatisnya, meski tidak cukup menjawab kegelisahan publik, namun menunjukkan positioning politik yang jelas dan tegas. Sebagai politisi senior, dan tokoh nasional, Surya Paloh bukan mau berdiri di barisan pemenang, mencari-cari posisi, melainkan di sisi kepentingan bangsa dan negara. Akhirnya, politik Indonesia memerlukan pencerahan, bukan hanya pemenangan elektoral. Kebenaran harus diperjuangkan, bukan dinegosiasikan. Demi Indonesia yang ber-Pancasila, berkonstitusi, dan tetap bermoral publik.* (mediaindonesia.com)
*)Dosen Tetap Fakultas Psikologi Universitas Pancasila Jakarta, Alumni PPRA 46 Lemhannas RI
JAKARTA Bank Indonesia (BI) menegaskan kondisi nilai tukar rupiah masih tergolong stabil meski saat ini berada di level Rp17.600 per dol
EKONOMI
JAKARTA Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap penyebab Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali mengalami tekanan pada perdagangan Sen
EKONOMI
BANDA ACEH Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (MPW ICMI) Aceh mengapresiasi langkah Gubernur Aceh Muzakkir Manaf
PEMERINTAHAN
DELISERDANG Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menggelar Apel Kendaraan Dinas Operasional Tahun 2026 sebagai tindak lanjut instr
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan tiga hakim Pengadilan Militer II08 Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan p
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) aka
EKONOMI
JAKARTA Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, mengkritik wacana penghitungan kerugian negara dalam per
NASIONAL
JAKARTA Pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) te
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap mayoritas kasus pelanggaran terhadap anak sepanjang Januari hingga April 20
NASIONAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur k
HUKUM DAN KRIMINAL