Terlebih, saat ini DPR RI juga sedang mempersiapkan perubahan undang-undang pemilu yang terbaru, sehingga dengan adanya putusan ini, bisa saja MK dengan putusan tersebut juga ingin memasukkan ketentuan itu ke dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu, sehingga kewenangan DPR dan pemerintah dalam membentuk undang-undang bisa jadi ter-intervensi.Sehingga,lagi-lagi tidak berlebihan jika Partai NasDem menyebut putusan itu mencuri kedaulatan rakyat. Karena, kewenangan pembentukan undang-undang ada pada lembaga legislatif yang merupakan pencerminan dari kedaulatan rakyat.
Sebagai mantan ketua partai politik, penulis merasa putusan MK ini cukup problematik, mengingat pada pengalaman dua Pemilu yakni tahun 2019 dan tahun 2024, para calon anggota legislatif pada semua tingkatan yang berada dalam satu partai, baik pusat hingga kabupaten/kota dan berada dalam satu daerah pemilihan (dapil) kerap bekerjasama dalam merebut suara rakyat. Tentu, ini merupakan kerja sama yang sangat positif. Dimana, visi dan misi partai dalam mewujudkan pembangunan pada tingkat pusat hingga daerah bisa disampaikan secara baik kepada pemilih.
Sehingga, pada saat mereka terpilih jalinan komunikasi antara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terjalin sangat harmonis dan mampu membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di daerah. Pemisahan pemilu lokal dan pemilu nasional, justru dapat menghilangkan 'chemistry' tersebut, sebab meski mereka ikut dalam kompetisi yang sama, namun dilaksanakan pada rentang waktu yang berbeda.
Harus diakui, terdapat kejenuhan pada perhelatan pemilu dan pilkada secara serentak dengan waktu yang berdekatan. Namun, permasalahan ini harusnya menjadi fokus para pembuat undang-undang yakni legislatif dan eksekutif, berdasarkan hasil evaluasi pada perhelatan Pemilu dan Pilkada 2024 lalu. Dengan begitu, maka kekurangan-kekurangan yang terjadi bisa ditutupi dengan adanya perubahan aturan tentang pemilu dan pilkada.
Namun, faktanya kini sudah di depan mata, putusan sudah diucapkan, pemerintahan baik legislatif dan eksekutif terikat pada putusan tersebut, namun semuanya masih berpikir panjang untuk melakukan eksekusi pada putusan MK kali ini. Kita semua berharap, pemerintah dan DPR RI bisa menemukan solusi terkait masalah ini, agar sistem pemilu kita terus membaik di masa mendatang, dan berimbas pada terpilihnya sosok yang kompeten dan amanah baik mengisi jabatan legislatif hingga jabatan eksekutif.* (mediaindonesia.com)
*) Penulis adalahAnggota DPRD Kota Malang Periode 2009-2018, Ketua KoPPI (Komunitas Perempuan Peduli Indonesia), Dosen S2 Universitas Brawijaya Malang