Jampidsus di Pusaran Perang Asimetris: Ketika Penegakan Hukum Menjadi Medan Pertempuran Persepsi
Oleh Rahadi WangsapermanaPENANGANAN sejumlah perkara besar oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam beberapa waktu tera
OPINI
Oleh:Handi Risza
LANGKAH Presiden Prabowo Subianto dalam mengambil alih aset dan kekayaan negara dari para pengusaha hitam ibarat aksi Robin Hood dalam versi lain. Jika Robin Hood merampas kekayaan para bangsawan atau penguasa yang korup untuk kemudian membagikan hasil rampasan tersebut kepada rakyat yang tertindas, dalam versi yang berbeda aksi Prabowo mengambil kembali aset dan kekayaan negara dari para pengusaha hitam dan korup untuk dikembalikan ke negara. Aksi Presiden Prabowo layak untuk mendapat apresiasi yang tinggi.
Baca Juga:
Dari luas lahan yang sudah dikuasai oleh negara tersebut, Satgas PKH menyerahkan dan menitipkan kebun sawit kawasan hutan seluas 1,5 juta hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Sementara sisa penguasaan lahan seluas 1,8 juta hektare belum diserahkan karena sedang dalam proses verifikasi.
Berdasarkan Kajian Indikasi Nilai yang dilakukan oleh Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali tanah dan kebun sawit dengan indikasi nilai total sekitar Rp150 triliun atau sekitar Rp46,55 juta per hektare.
Tidak sampai disitu, langkah 'Robin Hood' Presiden Prabowo menyasar penambangan timah illegal di Bangka Belitung mendapatkan hasil yang tidak kalah besar. Smelter hasil sitaan negara dari kasus korupsi yang terletak di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp300 triliun. Dalam smelter sitaan tersebut terdapat kandungan monasit yang bernilai tinggi. Monasit merupakan logam tanah jarang ikutan yang bernilai tinggi, seperti serium, lantanum, neodimium, itrium, dan praseodimium.
Potensi monasit yang ditemukan di kawasan Bangka Belitung tersebut, satu smelter timah bisa menghasilkan 4.000 ton monasit yang per tonnya bernilai US$200.000. Total yang ditemukan mendekati 4.000 ton monasit. Dari angka tersebut, bisa ditaksir potensi kerugian negara dari enam perusahaan saja bisa mencapai Rp300 triliun. Tentu saja angka ini akan terus bertambah seiring dengan perusahaan tambang ilegal hasil korupsi yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan dan disita oleh negara.
Langkah berani Presiden Prabowo tentunya dilakukan secara cermat, terukur, dan memiliki kepastisan hukum. Pemerintah perlu fokus dalam mengambil tindakan penyitaan kebun sawit dan lahan tambang yang bermasalah atau ilegal. Pasalnya, tidak semua kebun masuk kategori ilegal dan berada di kawasan hutan karena telah mengantongi legalitas lengkap, terutama lahan plasma masyarakat. Jangan sampai, tindakan penertiban lahan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan justru menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.
KEPASTIAN HUKUM DAN PETA JALAN
Keberhasilan kebijakan penyitaan dan pengelolaan aset pertambangan dan perkebunan oleh negara akan sangat tergantung konsistensi kebijakan dan kepastian hukum dan regulasi. Apalagi, saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mengundang investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Kelemahan kita selama ini ialah nihilnya kepastian hukum yang mengikat. Bagi para investor, mereka tidak khawatir dengan aturan dan regulasi yang ketat, selama aturan mainnya jelas, konsisten, dan dapat diprediksi. Pekerjaan rumah bagi pemerintah ialah memastikan kebijakan ini merupakan bagian dari kepastian hukum serta membangun tata kelola yang jelas dan tegas.
Langkah selanjutnya yang tidak kalah pentingnya, pemerintah harus segera menyusun peta jalan atau blueprint tata kelola perkebunan dan mineral strategis nasional agar arah kebijakan lebih terukur dan berkeadilan. Desain kebijakan tersebut perlu memuat kejelasan mengenai sistem pembagian hak dan kewajiban antara pemerintah pusat dan daerah secara proporsional, dibangunnya mekanisme audit transparan atas nilai ekspor, royalti, dan kontribusi penerimaan negara, sistem yang memberikan kesempatan industri kecil dan masyarakat setempat terlibat dalam pengelolaan, serta komitmen membangun industri smelter yang ramah lingkungan dan masyarakat.
NILAI TAMBAH BAGI LINGKUNGAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Gerak cepat Presiden Prabowo untuk menyelamatkan aset dan kekayaan negara tidak hanya akan memberikan warning bagi para pengusaha yang sudah merugikan negara, tetapi juga diharapkan bisa menjadi stimulus ekonomi baru, terutama dalam konteks hilirisasi logam strategis. Bahkan, tindakan tersebut bisa menjadi koreksi arah ekonomi sumber daya nasional menuju kedaulatan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi kebangkitan dan momentum industri hilirisasi logam strategis.
Oleh Rahadi WangsapermanaPENANGANAN sejumlah perkara besar oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam beberapa waktu tera
OPINI
HUMBAHAS Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membuka peluang kerja sama strategis dengan Temasek Holdings Singapura dalam
EKONOMI
JAKARTA Piala Dunia 2026 kembali menghadirkan dua laga penentu pada babak perempatfinal yang akan berlangsung mulai Minggu (12/7/2026) di
OLAHRAGA
JAKARTA Polda Metro Jaya membuka kemungkinan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebaga
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani terhadap sejumlah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti pihakpihak yang sebelumnya menolak penerapan biodiesel B50. Menurutnya, penolakan tersebut mun
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah resmi menerapkan program mandatori biodiesel B50 yang ditargetkan mampu menghentikan ketergantungan impor solar. Program
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasa
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Warga Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, bergotong royong membersihkan lingkungan di sekitar kantor keuchik sebagai persia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang mengatur pembebas
EKONOMI