Korban Gempa Venezuela Tembus 1.719 Jiwa, Ribuan Orang Masih Hilang di Tengah Reruntuhan
CARACAS Korban jiwa akibat gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,2 dan 7,5 yang mengguncang Venezuela terus bertambah. Hingga Senin (29/6/2
INTERNASIONAL
Oleh:Profesor Dr. Juanda, S.H., M.H.
POLEMIK tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terus mendapat komentar dan bahasan dari berbagai pihak.
Termasuk pernyataan Menteri Hukum Dr. Suparman Andi Agtas, SH, yang menyatakan putusan tersebut tidak berlaku surut.Baca Juga:
Bahwa dalam Undang-undang MK itu ada beberapa prinsip hukum yang berlaku, antara lain seperti Pasal 24 C ayat (1) UUD Tahun 1945 prinsip dari putusan MK adalah final.
Sedangkan di dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi putusan MK bersifat 'final dan mengikat', artinya putusan MK langsung berlaku sejak dibacakan dan langsung memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak ada upaya hukum banding atau kasasi.
Selain itu putusan MK tidak berlaku surut (non-retroaktif). Prinsip ini diatur di dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Atas prinsip tidak berlaku surut tersebut, sejak semula saya sudah katakan bahwa daya ikat dan daya berlakunya pun putusan tersebut tidak berlaku bagi para anggota Polri yang aktif yang sudah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan, yaitu pukul 11.35 tanggal 13 November 2025, putusan tersebut sifatnya prospektif.
Jadi sangat keliru dan tidak tepat jika ada pemikiran yang menilai bahwa implikasi hukum dari putusan MK dimaksud berakibat hukum pada keberadaan para pejabat Polri, yang sudah menjabat sekarang di berbagai lembaga dan kementerian sebelum putusan tersebut diucapkan. Itu sangat salah dan keliru besar.
Karena putusan MK itu berlaku ke depan (prospektif) sejak diucapkan. Bukan berdaya laku ke belakang sehingga membumihanguskan prinsip hukum yang berlaku.
Selain itu, sejak semula saya tetap berpendirian bahwa sesuai pertimbangan hukum dan amar putusan MK No.114/PUU-XXIII/2025 tersebut, anggota Polri aktif masih berhak untuk menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian, sepanjang penugasannya mempunyai sangkutpautnya dengan tugas kepolisian.
Sebab dalam amar putusannya jelas dan tegas bahwa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara RI tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat hanya frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri'.
Artinya yang tidak dinyatakan bertentangan di dalam amar putusan, berarti secara hukum ketentuan yang lain masih tetap berlaku dan memiliki daya kekuatan mengikat.
CARACAS Korban jiwa akibat gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,2 dan 7,5 yang mengguncang Venezuela terus bertambah. Hingga Senin (29/6/2
INTERNASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan banding
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
NASIONAL
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pola penyebaran promosi judi online (judol) di media sosi
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan pasokan minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dalam kon
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, telah menjalani
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menegaskan komitmennya mendukung upaya pemerintah pusat dalam mencegah penyebaran pah
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengajak para pakar perencana pembangunan dari berbagai daerah di Indonesia untuk berk
PEMERINTAHAN