BREAKING NEWS
Jumat, 27 Februari 2026

Ketika Korban Diminta Mengerti: Paradoks Keadilan Kita

BITV Admin - Jumat, 27 Februari 2026 11:58 WIB
Ketika Korban Diminta Mengerti: Paradoks Keadilan Kita
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Fenomena ini menunjukkan kecenderungan hukum yang terlalu cepat bekerja secara mekanis, tetapi lamban dalam membaca konteks kemanusiaan.

Dalam kasus penjambretan, hukum dipahami secara sebab-akibat yang kaku: ada pengejaran, ada kematian, maka harus ada tersangka.

Padahal hukum pidana juga mengenal niat, keadaan darurat, dan pembelaan yang wajar. Tidak semua akibat tragis lahir dari kehendak jahat.

Dalam kasus pedagang es, prinsip praduga tak bersalah tampak runtuh di hadapan seragam dan kewenangan. Dugaan dijadikan vonis awal.

Pengakuan dipaksa sebelum bukti diuji. Ilmu pengetahuan dikalahkan oleh asumsi dan kuasa. Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan problem etika kekuasaan.

Yang lebih mengusik nurani adalah cara restorative justice diterapkan. Pendekatan ini sejatinya dimaksudkan untuk memulihkan korban dan merajut kembali harmoni sosial.

Namun, dalam praktik tertentu, ia justru berubah arah: korban diminta memikul beban moral tambahan.

Ketika korban jambret harus meminta maaf dan memberikan kompensasi kepada keluarga penjambret, publik pantas bertanya—siapa sebenarnya yang dipulihkan?

Demikian pula dalam kasus pedagang es. Permintaan maaf dan ganti rugi tentu patut diapresiasi.

Namun, apakah itu cukup untuk memulihkan rasa aman seorang pedagang kecil yang telah dipermalukan, ditekan, dan dicurigai di hadapan publik?

Nama baik yang tercemar tidak selalu pulih secepat uang berpindah tangan.

Di sinilah negara diuji. Negara hukum tidak cukup hadir di akhir perkara, ketika konflik telah reda.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BEM UI Gelar Demo di Mabes Polri Siang Ini, Desak Pencopotan Kapolri Usai Kasus Kematian Pelajar Oleh Brimob di Maluku
Anggota Komisi III Hinca Panjaitan Dorong Kajati Sumut Berani Menuntaskan Kasus HGU Mandek Bertahun-tahun
Tingginya Minat WNA dan Anak Perkawinan Campuran Menjadi WNI, Dirjen AHU: Status WNI Bukan Hak Otomatis, Tapi Kehormatan Tinggi
Divonis 15 Tahun, Hakim Perintahkan Rampas Aset Anak Riza Chalid Senilai Triliunan Rupiah
Konflik Tanah Adat PLTA Pakkat: Bupati Humbahas Turun Tangan, Pastikan Hukum dan Investasi Tetap Terjaga
Bupati Deli Serdang Tegaskan Pembangunan Harus Tepat Sasaran dan Sesuai Aturan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru