Tulisan opini yang disampaikan oleh Edi Irawan, ST, yang menyerang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, justru memperlihatkan ironi yang sulit diabaikan.
Alih-alih menghadirkan kritik berbasis hukum dan argumentasi yang objektif, narasi yang dibangun cenderung emosional, tendensius, dan jauh dari prinsip-prinsip dasar dalam memahami sistem hukum serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.
Jika dicermati secara jernih, justru sikap "tugil" atau semaunya sendiri tampak lebih dominan dalam konstruksi opini tersebut.
Dalam negara hukum, setiap keberatan terhadap proses atau putusan lembaga publik harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, bukan dengan membangun opini yang menyudutkan tanpa dasar yang utuh dan proporsional.
Perlu ditegaskan bahwa sengketainformasi yang menjadi pokok persoalan telah melalui seluruh tahapan mekanisme hukum yang tersedia.
Sengketa dengan register Nomor: 001/III/KIP-BABEL/2025 tanggal 19 Juni 2025 telah diputus oleh Komisi Informasi, kemudian diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dengan Putusan Nomor: 5/G/KI/2025/PTUN.PGP tanggal 25 September 2025, dan bahkan berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Putusan Nomor: 8 K/TUN/KI/2026 tanggal 10 Maret 2026, yang seluruhnya menolak dalil keberatan yang diajukan.
Dengan demikian, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Upaya untuk terus mengangkat kembali substansi yang sama, baik melalui surat-menyurat maupun opini publik, tidak lagi berada dalam koridor penyelesaian hukum, melainkan berpotensi menimbulkan distorsi pemahaman di tengah masyarakat.
Terkait dalil mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman, perlu dipahami bahwa Ombudsman Republik Indonesia bekerja dalam ranah pengawasan pelayanan publik yang bersifat administratif.
Rekomendasi yang diberikan berupa tindakan korektif, bukan putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran etik, apalagi membatalkan proses peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bahkan secara faktual, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyatakan laporan tersebut selesai dan ditutup melalui surat tanggal 27 Februari 2026, yang secara jelas menunjukkan bahwa tidak terdapat lagi proses yang berjalan dalam konteks pengawasan administratif tersebut.
Dengan demikian, menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman sebagai dasar untuk membangun tuduhan etik maupun menyerang legitimasi lembaga merupakan bentuk kekeliruan mendasar dalam memahami batas kewenangan antar lembaga negara.