Kritik dalam demokrasi memang penting, namun kritik yang sehat haruslah berbasis data, regulasi, dan logika hukum yang utuh bukan sekadar pelampiasan kekecewaan yang dibungkus retorika.
Jika terdapat ketidakpuasan, jalur hukum telah tersedia dan bahkan telah ditempuh hingga tingkat tertinggi, dengan hasil yang jelas.
Memaksakan narasi di luar mekanisme tersebut justru menunjukkan ketidakmauan untuk menerima sistem hukum yang sah.
Dalam hal ini, publik dapat menilai secara objektif bahwa persoalan yang muncul bukan terletak pada kelembagaan Komisi Informasi, melainkan pada cara memahami, menyikapi, dan menghormati proses hukum itu sendiri.
Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap berkomitmen menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terbuka terhadap evaluasi yang konstruktif, sepanjang berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Sebab pada akhirnya, demokrasi membutuhkan kritik, tetapi bukan kritik yang "tugil" melainkan kritik yang berpijak pada hukum, nalar, dan tanggung jawab etik.*
*) Penulis adalah Tenaga Ahli Hukum Komisi Informasi Prov. Bangka Belitung.