Narasi yang dipaksakan terkait "transkrip persidangan" juga menunjukkan ketidakpahaman terhadap hukum acara penyelesaian sengketainformasi.
Dalam praktik Komisi Informasi, produk hukum yang dapat diberikan kepada para pihak adalah salinan putusan dan berita acara persidangan sebagai satu kesatuan dokumen resmi.
Adapun yang dimaksud sebagai "transkrip" dalam persidangan bukanlah produk hukum yang berdiri sendiri dan tidak serta-merta dapat diberikan tanpa pertimbangan.
Bahkan secara faktual, substansi yang dimaksud tersebut telah menjadi bagian dari alat bukti dalam proses persidangan di PTUN hingga Mahkamah Agung.
Memberikan transkrip secara bebas tanpa kerangka hukum yang jelas justru berpotensi menimbulkan penafsiran sepihak sesuai kepentingan masing-masing pihak, yang pada akhirnya dapat mengganggu independensi dan objektivitas proses pengambilan putusan.
Ironisnya, sikap yang ditunjukkan dalam proses persidangan juga tidak mencerminkan iktikad baik.
Dalam fakta persidangan, ketika diminta untuk mendukung dalil dengan bukti bahkan dengan mengklaim kapasitas sebagai peneliti yang menyiapkan 119 pertanyaan yang bersangkutan justru menyatakan, "saya tidak harus tunduk dan patuh terhadap perintah Majelis."
Pernyataan tersebut tidak hanya menunjukkan sikap tidak kooperatif, tetapi juga mencerminkan ketidakpatuhan terhadap etika persidangan.
Dalam hal ini, menjadi relevan untuk mengingat pandangan Rocky Gerung bahwa intelektualitas harus berjalan beriringan dengan etikabilitas, sebelum kemudian berbicara mengenai elektabilitas.
Ketika seseorang membawa atribut sebagai bagian dari struktur politik, maka tanggung jawab etik yang melekat seharusnya semakin tinggi.
Namun dalam hal ini, justru terlihat bahwa dimensi etikabilitas dan kedewasaan dalam berargumentasi tidak tercermin secara memadai.
Penggunaan diksi yang merendahkan, seperti menyebut lembaga sebagai "buta huruf", bukan hanya tidak mencerminkan etika intelektual, tetapi juga berpotensi mencederai kualitas ruang publik.