BREAKING NEWS
Senin, 25 Mei 2026

Sengkon dan Karta Jadi Pengingat Bagi Para Penegak Hukum

BITV Admin - Senin, 25 Mei 2026 19:08 WIB
Sengkon dan Karta Jadi Pengingat Bagi Para Penegak Hukum
Jimmy Endey adalah jurnalis senior, pengamat hukum, Wakil Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Periode 2025-2030. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh: Jimmy Endey

SALAH satu adagium hukum yang paling terkenal adalah; "lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah".

Adagium ini merupakan tafsiran dari asas In Dubio Pro Reo adalah asas hukum pidana yang berarti "jika ada keragu-raguan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan bagi terdakwa".

Baca Juga:

Artinya, jika bukti tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahan terdakwa di pengadilan, maka ia harus dibebaskan dari dakwaan.

Penerapan Asas In Dubio Pro Reo, di Indonesia, asas ini sering digunakan Mahkamah Agung (MA) dalam memutus sebuah perkara.

Salah satunya tertuang dalam Putusan MA No. 33 K/MIL/2009. Salah satu pertimbangannya menyebutkan bahwa jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa, yaitu dibebaskan dari dakwaan. Hal ini sesuai asas In Dubio Pro Reo.

Kisah dua petani Sengkon dan Karta memilik relevansi dengan pembahasan adagium diatas.

Peristiwa hukum Sengkon Karta menjadi momentum besar dalam dunia hukum di Indonesia, lewat peristiwa tersebut lahirlah pertama kali Peninjauan Kembali (PK).

Dimana PK yang diajukan kedua petani asal Bekasi membebaskan mereka dari hukuman yang harus dijalani penuh yakni masing-masing Sengkon divonis 12 tahun sedangkan Karta 7 tahun.

Setelah keduanya tengah menjalani hukuman selama enam tahun penjara.

Sayangnya kedua petani yang mengalami ketidakadilan tersebut tidak berhasil memperoleh ganti rugi dari negara yang menghukum mereka baik materil maupun immateril.

Makna yang harus diambil dari kejadian Sengkon dan Karta bagi aparat hukum agar benar-benar meneliti kebenaran dari suatu perkara terlebih perkara pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.

Terutama perlu menjadi perhatian khusus bagi para hakim yang melakukan putusan atau vonis terhadap terdakwa.

Seringkali penerapan prinsip keadilan dilakukan namun tidak beralaskan kebenaran. Sehingga menurut saya keadilan tersebut menjadi semu. Karena keadilan berdiri diatas ketidakbenaran.

Ada pepatah Belanda, "All is de leugen nog zo snel, de waarheid achterhaalt haar wel" yang berarti "Seberapa cepat pun kebohongan berlari, kebenaran akan mengejarnya."

Memberikan harapan bahwa suatu saat kebenaran akan terbukti serta mengalahkan kebohongan.

Namun bukan berarti memberikan kepuasan bagi mereka yang menjadi korban ketidakbenaran.

Justru sebaliknya memberikab efek ketidakpercayaan bagi masyarakat terhadap lembaga maupun aparat penegak hukum di Indonesia.

Ini menjadi tanggungjawab semua pihak guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga serta aparat penegak hukum.

Paling tidak meski ada penyimpangan yang dilakukan aparat penegak hukum bisa diimbangi aparat hukum lainnya dengan bertindak jujur dan benar sehingga tidak ada generalisasi atas aparat penegak hukum melainkan hanya ulah oknum-oknum tertentu yang tidak bermoral.

Kecermatan hakim dibutuhkan dalam melihat jalannya perkara hukum yang berkaitan dengan terdakwa kasus pembunuhan, jangan sampai tragedi salah vonis Sengkon dan Karta terulang kembali.

In dubio pro reo adalah asas fundamental dalam hukum pidana yang berarti: "jika ada keraguan, hakim harus memutuskan hal yang paling menguntungkan bagi terdakwa".

Jika bukti tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahan, terdakwa berhak dibebaskan.

Hakim dilarang menjatuhkan vonis bersalah jika masih terdapat keraguan atas alat bukti yang ada.

Keraguan ini wajib ditafsirkan untuk keuntungan terdakwa, yang seringkali berujung pada putusan bebas (vrijspraak).

Urgensi asas in dubio pro reo dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah untuk menghindarkan salah pemidanaan karena jika terjadi salah pemidanaan sama dengan menghilangkan hak asasi manusia yaitu hak kemerdekaan dan hak untuk hidup.

Dari uraian diatas aparat penegak hukum, secara khusus bagi para hakim, baik di tingkat pengadilan negeri hingga hakim agung dituntut lebih teliti memeriksa fakta persidangan judex facti termasuk keabsahan serta keaslian bukti yang dihadirkan dalam sidang.

Sehingga dapat memutuskan dengan adil dan benar, Keadilan diatas kebenaran.*

*) Penulis adalah jurnalis senior, pengamat hukum, Wakil Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Periode 2025-2030.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Audiensi Bersama Bupati Asahan, Forwakum Siap Bersinergi Bangun Daerah
Ditjen PAS Pindahkan 40 Napi High Risk dari Palembang ke Nusakambangan, Total 88 Orang Dipindahkan Mei 2026
Pigai Larang Tembak di Tempat Pelaku Begal, Polda Metro Jaya: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas Utama
Terdakwa Kasus Korupsi Inalum Ajukan Eksepsi: Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap
Republik Rem Blong
Ramai Kritik MBG, Wakil Kepala BGN Beri Respons Tegas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru