BREAKING NEWS
Senin, 13 Juli 2026

Ketika Pemburu Rasuah Berubah Jadi Buruan

BITV Admin - Senin, 13 Juli 2026 08:50 WIB
Ketika Pemburu Rasuah Berubah Jadi Buruan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Djarot Saiful Hidayat

KEJAKSAAN Agung berdiri di atas mandat yang jelas sejak Republik ini lahir, yaitu menjadi benteng terakhir yang memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk kepada mereka yang berkuasa.

Mandat itu justru yang membuat kabar dari Gedung Bundar pada Sabtu, 11 Juli 2026, terasa begitu menampar.

Baca Juga:

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, sosok yang selama ini menjadi wajah utama pemberantasan korupsi kelas kakap di republik ini, mengundurkan diri dari jabatannya.

Belum genap satu hari berselang, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengumumkan status barunya, bukan lagi sebagai pemburu rasuah, melainkan tersangka dalam tiga perkara sekaligus, yaitu dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU PLN, penanganan perkara PT Asabri, dan penyelesaian utang PT Krakatau Steel melalui anak usahanya.

Febrie dijerat Pasal 12B dan 12D Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang kini juga diakomodasi Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.

Seorang tersangka lain berinisial DR turut ditetapkan atas dugaan pencucian uang yang bersumber dari hasil korupsi tersebut.

Penetapan ini menyusul penggeledahan rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, yang menemukan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai lintas mata uang senilai sekitar Rp 476 miliar dalam brankas berisi tujuh koper.

Penyidik sebelumnya juga menggeledah tidak kurang dari 13 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor, dengan total penyitaan tunai mencapai sekitar Rp 540 miliar.

Yang membuat kasus ini berbeda dari sekadar skandal pejabat biasa adalah posisi struktural yang diduduki Febrie.

Jampidsus bukan jabatan administratif semata, melainkan gerbang tunggal yang menentukan nasib ribuan perkara korupsi setiap tahunnya, mulai dari yang bisa dipercepat penuntutannya hingga yang bisa terhenti diam-diam lewat mekanisme penghentian penyidikan.

Ketika gerbang tunggal ini justru menjadi ladang permainan, kepercayaan publik terhadap keseluruhan sistem peradilan pidana ikut runtuh.

Membaca Ironi Lewat Rumus Korupsi

Fenomena jaksa menjadi terdakwa sesungguhnya sudah berulang kali terjadi jauh sebelum nama Febrie mencuat.

Pada 2008, Urip Tri Gunawan, ketua tim penyidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, tertangkap tangan menerima suap 660.000 dolar Amerika Serikat dari Artalyta Suryani terkait penanganan perkara Sjamsul Nursalim.

Ia divonis 20 tahun penjara, hukuman yang dikuatkan Pengadilan Tinggi dan ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung pada 2009.

Belasan tahun kemudian, Pinangki Sirna Malasari, jaksa yang menjabat Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, terbukti menerima suap 500.000 dolar Amerika Serikat dari buron Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung, disertai pencucian uang senilai lebih dari 375.000 dolar Amerika Serikat.

Vonis awalnya sepuluh tahun, tapi di tingkat banding dipangkas drastis menjadi empat tahun tanpa upaya kasasi dari kejaksaan sendiri, keputusan yang memicu protes keras dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.

Kasus lain yang lebih kecil skalanya, tapi tak kalah menunjukkan pola berulang adalah Fahri Nurmallo, ketua tim jaksa penangan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang, yang divonis tujuh tahun penjara pada 2016 setelah menerima suap agar namanya tak disebut dalam perkara yang sama.

Pola berulang inilah yang paling tajam dibedah lewat rumus klasik yang diperkenalkan Robert Klitgaard dalam "Controlling Corruption" (University of California Press, 1988).

Klitgaard merumuskan korupsi sebagai hasil penjumlahan antara monopoli kewenangan dan diskresi pejabat, dikurangi tingkat akuntabilitas yang mengimbanginya.

Semakin besar monopoli seorang pejabat atas keputusan, semakin luas ruang diskresi yang ia miliki dalam mengambil keputusan tersebut, dan semakin lemah mekanisme yang memintainya pertanggungjawaban, maka semakin besar pula peluang korupsi terjadi.

Rumus ini sederhana, tapi justru karena kesederhanaannya menjadi sangat tajam membedah kasus Jampidsus.

Jabatan Jampidsus, dalam kacamata Klitgaard, adalah contoh nyaris sempurna dari kombinasi ketiga variabel tersebut.

Ia memegang monopoli atas keputusan penuntutan perkara korupsi kelas kakap, karena tidak banyak jalur alternatif bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan serupa di luar mekanisme kejaksaan.

Ia memiliki diskresi luas dalam menentukan perkara mana yang diprioritaskan, ditunda, atau bahkan dihentikan lewat surat perintah penghentian penyidikan, kewenangan yang sulit diuji secara terbuka oleh pihak luar.

Sementara akuntabilitas yang mengimbangi kedua hal itu, baik lewat pengawasan Komisi Kejaksaan, audit kekayaan, maupun mekanisme rotasi jabatan, selama ini terbukti jauh lebih lemah dibanding besarnya kewenangan yang melekat pada posisi tersebut.

Klitgaard menegaskan bahwa korupsi bukan semata soal watak buruk individu, melainkan konsekuensi logis dari struktur kelembagaan yang membiarkan monopoli dan diskresi tumbuh tanpa pengawasan yang sepadan.

Dari sisi hukum positif, kasus Febrie menyentuh sedikitnya tiga persoalan mendasar.

Pertama, meski status tersangka telah resmi disematkan, asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tetap mengikat hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kedua, dakwaan pencucian uang membuka ruang penerapan mekanisme pembuktian terbalik sebagaimana diatur Pasal 77 dan 78 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang mewajibkan pihak yang hartanya diduga tidak wajar untuk membuktikan asal-usulnya secara sah.

Ketiga, pelimpahan penanganan tiga perkara dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung menuntut kejelasan mekanisme pengawasan silang agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, mengingat institusi yang kini menangani perkara adalah institusi asal tersangka sendiri, sebagaimana diatur dalam kerangka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Memutus Rumus Korupsi

Jika korupsi memang lahir dari kombinasi monopoli, diskresi, dan lemahnya akuntabilitas sebagaimana dirumuskan Klitgaard, maka jalan keluarnya pun harus menyasar ketiga variabel tersebut secara serentak, bukan sekadar menindak pelaku setelah kasus terbongkar ke publik.

Rekomendasi pertama adalah memecah monopoli kewenangan Jampidsus dengan memperkuat mekanisme kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan strategis, sehingga tidak ada satu figur pun yang bisa menentukan sendirian nasib perkara besar tanpa persetujuan berlapis.

Rekomendasi kedua adalah mempersempit ruang diskresi yang selama ini melekat pada mekanisme penghentian penyidikan.

Misalnya, dengan mewajibkan setiap keputusan penghentian perkara korupsi bernilai besar untuk diumumkan secara terbuka disertai alasan hukum yang dapat diuji publik.

Rekomendasi ketiga adalah menaikkan signifikan sisi akuntabilitas lewat penguatan kewenangan Komisi Kejaksaan agar setara pengawas eksternal lain, audit berkala Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara oleh lembaga independen, serta mekanisme rotasi jabatan yang lebih ketat pada posisi-posisi strategis.

Rekomendasi keempat, dan paling mendesak dalam konteks kasus ini, adalah memastikan pelimpahan tiga perkara Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung tetap diawasi ketat oleh lembaga eksternal seperti Komisi III DPR RI, agar publik tidak mencurigai adanya perlakuan istimewa terhadap mantan pejabat tinggi kejaksaan.

Dugaan pidana yang bersifat personal tidak boleh memicu konflik ego sektoral antarlembaga penegak hukum, prinsip yang sejalan dengan semangat sosiosentris Pancasila bahwa keadilan sosial hanya bisa ditegakkan bila negara, melalui aparaturnya, konsisten meletakkan kepentingan rakyat di atas kepentingan korps.

Rekomendasi kelima adalah mendorong penerapan konsisten mekanisme pembuktian terbalik dalam setiap dugaan kekayaan tidak wajar pejabat penegak hukum, agar penegakan Undang-Undang TPPU tidak berhenti pada penyitaan aset semata, melainkan berlanjut hingga proses pengadilan yang tuntas.

Pengalaman kasus Pinangki, dengan tuntutan yang terlampau ringan dan absennya upaya kasasi dari kejaksaan sendiri, adalah preseden buruk yang harus dihindari agar penanganan kasus Febrie tidak berakhir dengan pola serupa.

Rumus Klitgaard pada akhirnya mengingatkan bahwa memberantas korupsi di tubuh penegak hukum tidak cukup dengan mengganti satu figur dengan figur lain.

Persoalannya bukan sekadar siapa yang duduk di kursi Jampidsus, melainkan seberapa besar monopoli dan diskresi yang melekat pada kursi itu sendiri tanpa diimbangi akuntabilitas yang setara.

Status tersangka yang kini disandang Febrie Adriansyah semestinya menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan bahwa lembaga ini mampu membersihkan rumahnya sendiri, bukan sekadar menunggu skandal berikutnya muncul dengan wajah baru.* (nasional.kompas.com)


*) Penulis adalah Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Gubernur DKI Jakarta (2017), Wakil Gubernur DKI Jakarta (2014-2017) dan Walikota Blitar (2000-2010). Kini ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Periode 2024-2029.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Musdalub PJS Babel 2026 Teguhkan Integritas Wartawan, Kakanwil Ditjenpas Babel: Pers Harus Utamakan Akurasi, Keberimbangan, dan Tanggung Jawab
Prof. Didik Rachbini: Lemahnya Penegakan Hukum Bisa Hambat Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Kicau Mania Kapolresta Cup 2026 di Banda Aceh Perebutkan Hadiah Rp40 Juta
Dua Polisi Samosir Diduga Jadi Pengedar Sabu, Kapolres Buka Suara
PTPN I Regional 1 Ungkap Dugaan Galian C Ilegal Berkedok Program Cetak Sawah di Lahan HGU Deli Serdang
Pengamat: Polri, Kejagung, dan TNI Jangan Terjebak Konflik, Koruptor Bisa Diuntungkan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru