BREAKING NEWS
Selasa, 13 Oktober 2026

Dua Tahun Kekuasaan Prabowo-Gibran

Redaksi - Selasa, 13 Oktober 2026 10:10 WIB
Dua Tahun Kekuasaan Prabowo-Gibran
Pasangan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi mengemban tugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa jabatan 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024. (Foto: BPMI Setpres/Rusman)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Data resmi memberikan gambaran yang patut dicermati. Badan Pusat Statistik mencatat Indeks Demokrasi Indonesia 2025 sebesar 78,19 dan menempatkannya dalam kategori sedang. Pada tingkat nasional, aspek kebebasan memperoleh skor 75,52, kesetaraan 80,33, dan kapasitas lembaga demokrasi 78,28.

Namun, pada tingkat pusat, skor aspek kebebasan hanya 66,80. Angka itu tidak dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa demokrasi Indonesia sedang mengalami kemunduran. Namun, ia terlalu penting untuk dilewatkan. Demokrasi tidak selesai ketika pemilu berakhir. Ia justru hidup di antara satu pemilu dan pemilu berikutnya: ketika warga berbicara, pers mengawasi, mahasiswa berdemonstrasi, masyarakat sipil berbeda pendapat, dan pemerintah berhadapan dengan kritik.

Demonstrasi Agustus-September 2025 memberi catatan penting. Dalam temuan awalnya, Ombudsman RI mencatat 4.667 orang ditangkap. Sebanyak 3.753 orang dipulangkan, 131 ditetapkan sebagai tersangka, dan 372 masih ditahan ketika temuan itu disampaikan. Ombudsman juga menemukan dugaan maladministrasi, mulai dari minimnya transparansi dan perlakuan diskriminatif hingga penggunaan kekuatan berlebihan.

Temuan tersebut tidak berarti setiap tindakan aparat keliru. Negara berkewajiban menjaga ketertiban, melindungi warga, dan menindak kekerasan berdasarkan hukum. Namun, kewenangan menjaga ketertiban selalu mempunyai batas.

Negara demokratis tidak harus memilih antara keamanan dan kebebasan. Tugas negara justru menjaga keduanya. Konsolidasi politik membuat posisi DPR semakin penting. Secara konstitusional, parlemen tidak kekurangan instrumen. Selain fungsi pengawasan, Pasal 20A UUD 1945 memberikan DPR hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Persoalannya terletak pada penggunaan kewenangan tersebut. DPR tidak harus menjadi oposisi agar mampu mengawasi presiden.

Dukungan politik kepada pemerintah juga tidak menghapus kewajiban konstitusional untuk melakukan pengawasan. Di sinilah salah satu ujian presidensialisme Indonesia. Presiden dan DPR memperoleh mandat dari rakyat melalui pemilihan umum. Presiden bukan atasan DPR.

DPR bukan bawahan Presiden. Masing-masing mempunyai legitimasi dan kewenangan konstitusional sendiri. Karena itu, kedekatan politik tidak boleh menghapus kemandirian institusional. Parlemen yang sehat harus mampu mengatakan "ya" ketika kebijakan pemerintah benar dan mengatakan "tidak" ketika terdapat alasan konstitusional untuk menolaknya. Pengawasan tidak mensyaratkan permusuhan politik. Kesetiaan parlemen dalam demokrasi pada akhirnya tertuju kepada konstitusi dan rakyat yang diwakilinya.

Hukum

Menariknya, ketika konfigurasi politik semakin terkonsolidasi, Mahkamah Konstitusi justru memainkan peranan besar dalam perubahan arsitektur politik. Pada 2 Januari 2025, melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berakhirlah presidential threshold yang selama bertahun-tahun menentukan pintu pencalonan presiden dan wakil presiden.

Perubahan berikutnya bahkan menyentuh desain keserentakan pemilu. Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025, MK memisahkan pemilu nasional untuk memilih DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden dari pemilu lokal untuk memilih DPRD dan kepala daerah. Pemilu lokal dilaksanakan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional. Dalam waktu kurang dari enam bulan, dua unsur penting arsitektur pemilu berubah melalui putusan pengadilan.

Perkembangan ini melahirkan pertanyaan hukum tata negara yang tidak sederhana: sampai di mana penafsiran konstitusi dapat bergerak ketika akibat putusan tidak hanya meniadakan norma, tetapi juga ikut membentuk desain kelembagaan? Pertanyaan itu tidak mengurangi kewenangan judicial review MK.

Mahkamah memang dibentuk sebagai penjaga konstitusi. Justru karena putusannya bersifat final dan mengikat, batas antara constitutional interpretation dan constitutional engineering selalu terbuka untuk diperdebatkan secara akademik. Kekuasaan kehakiman harus merdeka dari intervensi politik. Namun, independensi tidak identik dengan kewenangan tanpa batas.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Skandal Suap HGB Summarecon, KPK Panggil Ulang Nusron Wahid Usai Sita Rp106 Miliar
Mahfud MD Sebut Prabowo Menikmati Kegaduhan Polemik Gibran: Serangan Beralih ke Jokowi dan Gibran
Mahfud MD Sarankan Gibran Mundur, Dinilai Lebih Terhormat daripada Pemakzulan
Mahfud MD Sebut Polemik Ijazah Gibran Bisa Berlanjut ke Jalur Hukum dan Pemakzulan
Inflasi Indonesia Naik Jadi 3,28 Persen, Pemko Medan Diminta Waspadai Harga Pangan
Melalui Penasihat Hukum, PT Musim Mas Beri Hak Jawab Atas Dua Berita yang Dimuat bitvonline.com
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru