BREAKING NEWS
Selasa, 13 Oktober 2026

Dua Tahun Kekuasaan Prabowo-Gibran

Redaksi - Selasa, 13 Oktober 2026 10:10 WIB
Dua Tahun Kekuasaan Prabowo-Gibran
Pasangan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi mengemban tugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa jabatan 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024. (Foto: BPMI Setpres/Rusman)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Prof. Dr. Hariyanto, S.H.I., M.Hum., M.Pd.


DUA tahun bukan waktu yang panjang bagi sebuah pemerintahan. Namun, dua tahun cukup untuk melihat ke mana kekuasaan bergerak. Pada 20 Oktober 2026, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka genap berusia dua tahun.

Baca Juga:

Masih tersedia tiga tahun untuk memenuhi janji, menyelesaikan program, dan membuktikan pilihan kebijakannya. Terlalu dini menjadikan dua tahun sebagai pengadilan terakhir sebuah pemerintahan. Namun, satu hal sudah dapat diperiksa: bagaimana kekuasaan dijalankan.

Di situlah ukuran keberhasilan pemerintahan tidak berhenti pada pertumbuhan ekonomi, investasi, pembangunan, atau program sosial.

Negara konstitusional mengajukan pertanyaan lain: ketika pemerintah semakin mampu menggunakan kekuasaannya, apakah institusi yang mengawasi kekuasaan juga bekerja sama kuatnya? Pertanyaan itu menjadi penting setelah hampir dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Konsolidasi

Salah satu ciri pemerintahan Prabowo adalah kuatnya konsolidasi politik. Pemerintah memperoleh dukungan dari banyak kekuatan politik di parlemen. Hubungan Presiden dan DPR relatif kooperatif. Kabinet Merah Putih pun sejak awal dibentuk dalam ukuran besar dengan 48 menteri. Konsolidasi bukan sesuatu yang keliru.

Dalam sistem presidensial multipartai, presiden hampir mustahil menjalankan agenda pemerintahan hanya dengan mengandalkan partainya sendiri. Dukungan parlemen diperlukan untuk legislasi, anggaran, dan berbagai kebijakan strategis. Stabilitas bahkan dapat menjadi keuntungan. Pemerintah yang tidak terus-menerus tersandera konflik politik memiliki kesempatan lebih besar untuk menjaga konsistensi kebijakan.

Persoalan muncul apabila konsolidasi yang kuat tidak disertai pengawasan yang kuat. Pasal 20A UUD 1945 menempatkan fungsi pengawasan sejajar dengan fungsi legislasi dan anggaran DPR. Konstitusi dengan demikian tidak membayangkan parlemen sekadar sebagai mitra Presiden dalam menjalankan pemerintahan. DPR sekaligus menjadi institusi yang mengawasi penggunaan kekuasaan eksekutif. Di sinilah terdapat paradoks. Semakin luas dukungan parlemen kepada pemerintah, semakin mudah kebijakan dijalankan.

Pada saat yang sama, semakin penting menjaga jarak institusional antara pihak yang menjalankan kekuasaan dan pihak yang mengawasinya. Pemerintah yang kuat bukan masalah bagi demokrasi. Persoalan dimulai ketika kekuasaan yang kuat kehilangan pengimbang.

Demokrasi

Data resmi memberikan gambaran yang patut dicermati. Badan Pusat Statistik mencatat Indeks Demokrasi Indonesia 2025 sebesar 78,19 dan menempatkannya dalam kategori sedang. Pada tingkat nasional, aspek kebebasan memperoleh skor 75,52, kesetaraan 80,33, dan kapasitas lembaga demokrasi 78,28.

Namun, pada tingkat pusat, skor aspek kebebasan hanya 66,80. Angka itu tidak dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa demokrasi Indonesia sedang mengalami kemunduran. Namun, ia terlalu penting untuk dilewatkan. Demokrasi tidak selesai ketika pemilu berakhir. Ia justru hidup di antara satu pemilu dan pemilu berikutnya: ketika warga berbicara, pers mengawasi, mahasiswa berdemonstrasi, masyarakat sipil berbeda pendapat, dan pemerintah berhadapan dengan kritik.

Demonstrasi Agustus-September 2025 memberi catatan penting. Dalam temuan awalnya, Ombudsman RI mencatat 4.667 orang ditangkap. Sebanyak 3.753 orang dipulangkan, 131 ditetapkan sebagai tersangka, dan 372 masih ditahan ketika temuan itu disampaikan. Ombudsman juga menemukan dugaan maladministrasi, mulai dari minimnya transparansi dan perlakuan diskriminatif hingga penggunaan kekuatan berlebihan.

Temuan tersebut tidak berarti setiap tindakan aparat keliru. Negara berkewajiban menjaga ketertiban, melindungi warga, dan menindak kekerasan berdasarkan hukum. Namun, kewenangan menjaga ketertiban selalu mempunyai batas.

Negara demokratis tidak harus memilih antara keamanan dan kebebasan. Tugas negara justru menjaga keduanya. Konsolidasi politik membuat posisi DPR semakin penting. Secara konstitusional, parlemen tidak kekurangan instrumen. Selain fungsi pengawasan, Pasal 20A UUD 1945 memberikan DPR hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Persoalannya terletak pada penggunaan kewenangan tersebut. DPR tidak harus menjadi oposisi agar mampu mengawasi presiden.

Dukungan politik kepada pemerintah juga tidak menghapus kewajiban konstitusional untuk melakukan pengawasan. Di sinilah salah satu ujian presidensialisme Indonesia. Presiden dan DPR memperoleh mandat dari rakyat melalui pemilihan umum. Presiden bukan atasan DPR.

DPR bukan bawahan Presiden. Masing-masing mempunyai legitimasi dan kewenangan konstitusional sendiri. Karena itu, kedekatan politik tidak boleh menghapus kemandirian institusional. Parlemen yang sehat harus mampu mengatakan "ya" ketika kebijakan pemerintah benar dan mengatakan "tidak" ketika terdapat alasan konstitusional untuk menolaknya. Pengawasan tidak mensyaratkan permusuhan politik. Kesetiaan parlemen dalam demokrasi pada akhirnya tertuju kepada konstitusi dan rakyat yang diwakilinya.

Hukum

Menariknya, ketika konfigurasi politik semakin terkonsolidasi, Mahkamah Konstitusi justru memainkan peranan besar dalam perubahan arsitektur politik. Pada 2 Januari 2025, melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berakhirlah presidential threshold yang selama bertahun-tahun menentukan pintu pencalonan presiden dan wakil presiden.

Perubahan berikutnya bahkan menyentuh desain keserentakan pemilu. Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025, MK memisahkan pemilu nasional untuk memilih DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden dari pemilu lokal untuk memilih DPRD dan kepala daerah. Pemilu lokal dilaksanakan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional. Dalam waktu kurang dari enam bulan, dua unsur penting arsitektur pemilu berubah melalui putusan pengadilan.

Perkembangan ini melahirkan pertanyaan hukum tata negara yang tidak sederhana: sampai di mana penafsiran konstitusi dapat bergerak ketika akibat putusan tidak hanya meniadakan norma, tetapi juga ikut membentuk desain kelembagaan? Pertanyaan itu tidak mengurangi kewenangan judicial review MK.

Mahkamah memang dibentuk sebagai penjaga konstitusi. Justru karena putusannya bersifat final dan mengikat, batas antara constitutional interpretation dan constitutional engineering selalu terbuka untuk diperdebatkan secara akademik. Kekuasaan kehakiman harus merdeka dari intervensi politik. Namun, independensi tidak identik dengan kewenangan tanpa batas.

Negara hukum tidak membutuhkan satu lembaga yang paling kuat. Ia membutuhkan lembaga-lembaga yang kuat dalam kewenangannya sekaligus mengetahui batas kewenangan masing-masing.

Integritas

Catatan lain datang dari pemberantasan korupsi. KPK mencatat Indeks Integritas Nasional 2025 sebesar 72,32. Dalam kategorisasi Survei Penilaian Integritas KPK, skor di bawah 73 masih berada dalam kategori rentan. Angka tersebut mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup dinilai dari jumlah orang yang ditangkap.

Penindakan diperlukan, tetapi dilakukan setelah penyimpangan terjadi. Tantangan yang lebih mendasar ialah mempersempit kesempatan korupsi sejak awal: dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan anggaran, pengisian jabatan, konflik kepentingan, dan perdagangan pengaruh. Persoalan itu semakin penting ketika negara menjalankan program dalam skala besar. Program besar membutuhkan anggaran besar. Anggaran besar menciptakan transaksi publik yang besar.

Semakin besar transaksi, semakin tinggi kebutuhan akan transparansi dan pengawasan. Agenda antikorupsi, karena itu, bukan rem bagi pemerintahan yang ingin bergerak cepat. Integritas justru memastikan kecepatan tetap berada dalam rel akuntabilitas. Pemerintahan Prabowo juga ditandai oleh besarnya struktur pemerintahan. Ketika Kabinet Merah Putih diumumkan pada Oktober 2024, Presiden mengangkat 48 menteri. DPR kemudian menyesuaikan alat kelengkapannya menjadi 13 komisi untuk mengimbangi perubahan struktur dan nomenklatur pemerintahan.

Pilihan organisasi pemerintahan berada dalam ruang kebijakan konstitusional Presiden dan pembentuk undang-undang. Negara sebesar Indonesia memang membutuhkan kapasitas administrasi yang memadai untuk menghadapi persoalan yang semakin kompleks.

Namun, besarnya organisasi tidak otomatis menghasilkan besarnya kapasitas negara. Ukuran pemerintahan yang efektif bukan jumlah kementerian, badan, komite, atau satuan tugas. Yang menentukan ialah kejelasan kewenangan, kualitas koordinasi, efisiensi anggaran, dan kemampuan mempertanggungjawabkan hasil. Dalam administrasi pemerintahan selalu ada godaan untuk menjawab persoalan baru dengan organisasi baru.

Padahal, penambahan struktur dapat pula melahirkan tumpang tindih kewenangan dan memperpanjang rantai koordinasi. Memasuki tahun ketiga, pertanyaan kelembagaan perlu berubah. Bukan lagi: lembaga apa yang perlu dibentuk? Melainkan: lembaga mana yang benar-benar bekerja?

Batas Kuasa

Pada akhirnya, dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menghadirkan persoalan yang lebih luas daripada penilaian terhadap Presiden atau kabinet. Ini soal bagaimana republik mengelola kekuasaan. Pemerintahan membutuhkan stabilitas. Presiden membutuhkan dukungan politik. Program besar membutuhkan birokrasi yang mampu bergerak. Negara membutuhkan aparat untuk menjaga ketertiban. Demokrasi membutuhkan keputusan yang dapat dilaksanakan.

Semua itu membutuhkan kekuasaan. Konstitusionalisme tidak lahir untuk membuat pemerintah lemah. Konstitusi memberikan kewenangan agar negara mampu bekerja, lalu membagi dan mengawasinya agar efektivitas tidak berubah menjadi dominasi. Karena itu, setelah dua tahun, pertanyaannya tidak berhenti pada apakah pemerintah semakin kuat.

Apakah DPR juga kuat mengawasinya? Apakah warga tetap leluasa mengkritiknya? Apakah hukum mampu mengoreksi kebijakan yang keliru? Apakah lembaga antikorupsi mampu menjaga integritas pemerintahan? Dan apakah pengadilan konsisten menjaga batas kewenangannya? Demokrasi tidak dibangun di atas prasangka bahwa setiap kekuasaan pasti buruk.

Demokrasi juga tidak dapat bergantung pada harapan bahwa kekuasaan yang memperoleh legitimasi rakyat akan selalu benar. Di antara keduanya berdiri konstitusi. Dua tahun belum cukup untuk memberikan putusan akhir terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Masih tersedia tiga tahun untuk menunaikan mandat hingga 2029.

Justru karena masih ada waktu, sekarang saat yang tepat memastikan kemampuan menjalankan kekuasaan tumbuh bersama kemampuan mengawasinya. Sebab, kedewasaan sebuah pemerintahan tidak hanya terlihat dari keberaniannya menggunakan kewenangan. Ia juga terlihat dari kesediaannya untuk diawasi.* (www.kompas.com)

*)Penulis adalahGuru Besar Hukum Pemerintahan Daerah UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Skandal Suap HGB Summarecon, KPK Panggil Ulang Nusron Wahid Usai Sita Rp106 Miliar
Mahfud MD Sebut Prabowo Menikmati Kegaduhan Polemik Gibran: Serangan Beralih ke Jokowi dan Gibran
Mahfud MD Sarankan Gibran Mundur, Dinilai Lebih Terhormat daripada Pemakzulan
Mahfud MD Sebut Polemik Ijazah Gibran Bisa Berlanjut ke Jalur Hukum dan Pemakzulan
Inflasi Indonesia Naik Jadi 3,28 Persen, Pemko Medan Diminta Waspadai Harga Pangan
Melalui Penasihat Hukum, PT Musim Mas Beri Hak Jawab Atas Dua Berita yang Dimuat bitvonline.com
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru