BREAKING NEWS
Selasa, 13 Oktober 2026

Dua Tahun Kekuasaan Prabowo-Gibran

Redaksi - Selasa, 13 Oktober 2026 10:10 WIB
Dua Tahun Kekuasaan Prabowo-Gibran
Pasangan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi mengemban tugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa jabatan 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024. (Foto: BPMI Setpres/Rusman)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Negara hukum tidak membutuhkan satu lembaga yang paling kuat. Ia membutuhkan lembaga-lembaga yang kuat dalam kewenangannya sekaligus mengetahui batas kewenangan masing-masing.

Integritas

Catatan lain datang dari pemberantasan korupsi. KPK mencatat Indeks Integritas Nasional 2025 sebesar 72,32. Dalam kategorisasi Survei Penilaian Integritas KPK, skor di bawah 73 masih berada dalam kategori rentan. Angka tersebut mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup dinilai dari jumlah orang yang ditangkap.

Penindakan diperlukan, tetapi dilakukan setelah penyimpangan terjadi. Tantangan yang lebih mendasar ialah mempersempit kesempatan korupsi sejak awal: dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan anggaran, pengisian jabatan, konflik kepentingan, dan perdagangan pengaruh. Persoalan itu semakin penting ketika negara menjalankan program dalam skala besar. Program besar membutuhkan anggaran besar. Anggaran besar menciptakan transaksi publik yang besar.

Semakin besar transaksi, semakin tinggi kebutuhan akan transparansi dan pengawasan. Agenda antikorupsi, karena itu, bukan rem bagi pemerintahan yang ingin bergerak cepat. Integritas justru memastikan kecepatan tetap berada dalam rel akuntabilitas. Pemerintahan Prabowo juga ditandai oleh besarnya struktur pemerintahan. Ketika Kabinet Merah Putih diumumkan pada Oktober 2024, Presiden mengangkat 48 menteri. DPR kemudian menyesuaikan alat kelengkapannya menjadi 13 komisi untuk mengimbangi perubahan struktur dan nomenklatur pemerintahan.

Pilihan organisasi pemerintahan berada dalam ruang kebijakan konstitusional Presiden dan pembentuk undang-undang. Negara sebesar Indonesia memang membutuhkan kapasitas administrasi yang memadai untuk menghadapi persoalan yang semakin kompleks.

Namun, besarnya organisasi tidak otomatis menghasilkan besarnya kapasitas negara. Ukuran pemerintahan yang efektif bukan jumlah kementerian, badan, komite, atau satuan tugas. Yang menentukan ialah kejelasan kewenangan, kualitas koordinasi, efisiensi anggaran, dan kemampuan mempertanggungjawabkan hasil. Dalam administrasi pemerintahan selalu ada godaan untuk menjawab persoalan baru dengan organisasi baru.

Padahal, penambahan struktur dapat pula melahirkan tumpang tindih kewenangan dan memperpanjang rantai koordinasi. Memasuki tahun ketiga, pertanyaan kelembagaan perlu berubah. Bukan lagi: lembaga apa yang perlu dibentuk? Melainkan: lembaga mana yang benar-benar bekerja?

Batas Kuasa

Pada akhirnya, dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menghadirkan persoalan yang lebih luas daripada penilaian terhadap Presiden atau kabinet. Ini soal bagaimana republik mengelola kekuasaan. Pemerintahan membutuhkan stabilitas. Presiden membutuhkan dukungan politik. Program besar membutuhkan birokrasi yang mampu bergerak. Negara membutuhkan aparat untuk menjaga ketertiban. Demokrasi membutuhkan keputusan yang dapat dilaksanakan.

Semua itu membutuhkan kekuasaan. Konstitusionalisme tidak lahir untuk membuat pemerintah lemah. Konstitusi memberikan kewenangan agar negara mampu bekerja, lalu membagi dan mengawasinya agar efektivitas tidak berubah menjadi dominasi. Karena itu, setelah dua tahun, pertanyaannya tidak berhenti pada apakah pemerintah semakin kuat.

Apakah DPR juga kuat mengawasinya? Apakah warga tetap leluasa mengkritiknya? Apakah hukum mampu mengoreksi kebijakan yang keliru? Apakah lembaga antikorupsi mampu menjaga integritas pemerintahan? Dan apakah pengadilan konsisten menjaga batas kewenangannya? Demokrasi tidak dibangun di atas prasangka bahwa setiap kekuasaan pasti buruk.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Skandal Suap HGB Summarecon, KPK Panggil Ulang Nusron Wahid Usai Sita Rp106 Miliar
Mahfud MD Sebut Prabowo Menikmati Kegaduhan Polemik Gibran: Serangan Beralih ke Jokowi dan Gibran
Mahfud MD Sarankan Gibran Mundur, Dinilai Lebih Terhormat daripada Pemakzulan
Mahfud MD Sebut Polemik Ijazah Gibran Bisa Berlanjut ke Jalur Hukum dan Pemakzulan
Inflasi Indonesia Naik Jadi 3,28 Persen, Pemko Medan Diminta Waspadai Harga Pangan
Melalui Penasihat Hukum, PT Musim Mas Beri Hak Jawab Atas Dua Berita yang Dimuat bitvonline.com
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru