Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Terhitung sejak 13 Agustus 2026, masyarakat, wisatawan, dan pendaki gunung dilarang melakukan aktivitas dalam radius tersebut," tulis pengumuman resmi Pemkab Karo.
Larangan tersebut diberlakukan karena adanya potensi bahaya langsung berupa lontaran batu pijar dan sebaran abu vulkanik.
Selain itu, terdapat potensi bahaya sekunder berupa aliran lahar.Aliran lahar dapat menjadi ancaman terutama ketika hujan turun.
Material tersebut berpotensi mengalir melalui sungai-sungai di sektor barat daya yang berhulu di puncak Gunung Sinabung.
Baca Juga:
Pemkab Karo meminta masyarakat dan wisatawan tidak mengabaikan batas radius yang telah ditetapkan demi keselamatan.
"Masyarakat, wisatawan, dan pendaki gunung diimbau untuk senantiasa mengikuti informasi resmi dari Pos Pengamatan Gunung Api Sinabung di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, dan/atau BPBD Kabupaten Karo," tutupnya.
Penutupan Danau Lau Kawar dan camping ground akan berlangsung sampai ada pemberitahuan berikutnya.
Keputusan pembukaan kembali objek wisata akan disesuaikan dengan kondisi Gunung Sinabung dan informasi dari pihak berwenang.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.