BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Eks Sekjen Partai Bulan Bintang Ancam Tempuh Jalur Hukum, Fahri Bachmid Sambut dengan Bijak

BITVonline.com - Rabu, 19 Juni 2024 09:51 WIB
Eks Sekjen Partai Bulan Bintang Ancam Tempuh Jalur Hukum, Fahri Bachmid Sambut dengan Bijak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Afriansyah Noor, mantan Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB), mengambil langkah tegas pasca-dicopot dari jabatannya dengan mengancam untuk menempuh jalur hukum. Keputusan ini datang sebagai respons atas kebijakan pengurus di bawah Penjabat Ketua Umum Fahri Bachmid yang mencopotnya dari posisi strategis di partai tersebut.

Fahri Bachmid, dalam tanggapannya kepada wartawan pada Rabu (19/6/2024), menyatakan bahwa partainya menghargai setiap upaya hukum yang akan diambil oleh Afriansyah Noor. Menurutnya, ini adalah hak legal yang tersedia untuk menyelesaikan perselisihan internal di dalam partai politik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Secara institusional maupun pribadi, kami menghargai setiap langkah hukum yang akan ditempuh oleh Afriansyah Noor berdasarkan instrumen hukum yang ada. Mekanisme hukum adalah cara yang lebih beradab untuk menyelesaikan perbedaan pendapat, tanpa perlu berpolemik di ruang publik,” ujar Fahri.

Afriansyah sendiri telah menyatakan ketidakpuasannya terhadap pencopotan tersebut, mengisyaratkan bahwa langkah hukum akan diambil untuk menantang keputusan Kementerian Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan baru PBB. Dia menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) tersebut, termasuk keterlibatan pihak-pihak yang tidak lagi memiliki kapasitas resmi di dalam struktur partai.

Dengan demikian, konflik internal di PBB kini semakin meruncing dengan ancaman langkah hukum dari Afriansyah Noor. Publik menanti perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini, sementara Fahri Bachmid menegaskan kesiapannya untuk merespons dengan proporsional sesuai prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam konstitusi.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru