Menhaj Sebut 14.115 Jemaah Umrah Masih Tertahan di Arab Saudi karena Gangguan Penerbangan
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyebutkan, sebanyak 50.374 jemaah umrah masih berada di Arab Saudi per 11
NASIONAL
BATU BARA -Pada Jumat (17/5/2024), mantan Bupati H. Zahir MAP dari Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, diperiksa oleh penyidik Subdit 3 Ditkrimsus Polda Sumut terkait dugaan suap dalam seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Meskipun demikian, status Zahir saat ini masih sebagai saksi, belum sebagai tersangka.
Kepala Subbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap politisi dari partai PDI Perjuangan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus tersebut. Namun, belum ada penetapan Zahir sebagai tersangka. “Status Zahir masih sebagai saksi, belum dijadikan tersangka. Masih saksi. Nanti perkembangan akan disampaikan,” ujar AKBP Sonny.
Sebelumnya, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan dan suap rekrutmen PPPK Batu Bara tahun 2023. Keempat tersangka tersebut adalah OK Faizal (atau yang dikenal sebagai Pangeran), adik kandung mantan Bupati Batu Bara, mantan Kepala Dinas Pendidikan Adenan Haris, mantan Sekretaris Disdik berinisial DT, dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ.
Dalam penyelidikan kasus ini, Faizal diduga menerima suap sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara, dan Muhammad Daud, Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara. Suap tersebut diduga diberikan kepada Faizal pada akhir tahun 2023, setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa uang yang diterima oleh Faizal berasal dari peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi. “Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,” kata Kombes Hadi.
Uang suap tersebut telah disita oleh pihak berwenang dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini. “Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” tambahnya.
Dugaan suap dalam seleksi rekrutmen PPPK menunjukkan pola korupsi yang terus berkembang dalam dunia birokrasi pemerintahan. Kasus ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk membersihkan sistem rekrutmen dan memastikan keadilan bagi semua calon pegawai negeri.
(N/014)
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyebutkan, sebanyak 50.374 jemaah umrah masih berada di Arab Saudi per 11
NASIONAL
JAKARTA Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke7 Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar, resmi mengajukan permohonan restorativ
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan penahanan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, beserta dua tersangka lain
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perum Bulog Kanwil Sumatera Utara mulai menyalurkan bantuan pangan untuk alokasi Februari dan Maret 2026. Tahun ini, jumlah peneri
EKONOMI
JAKARTA Komisi VIII DPR menggelar rapat bersama Kementerian Haji dan Umrah untuk membahas kesiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026 di t
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan di Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku mendapat banyak kritik dari warganet di media sosial setelah nilai tukar rupiah se
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mengalami defisit Rp135,7 triliun hingga 28 Februari 20
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah memastikan proses penyidikan terkait tragedi longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Banta
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Sekretaris Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran, Ali Larijani, memperingatkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, tentang
INTERNASIONAL