Rupiah Melemah di Atas Rp17.500, Pengusaha Mulai Tahan Ekspansi
JAKARTA Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) mulai berdampak terhadap strategi bisnis kalangan pengusaha nasio
EKONOMI
JAKARTA – Dewan Pers secara resmi menutup pendaftaran bagi perusahaan media dari Online, Tv hingga Radio.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, beberapa waktu lalu saat menjadi narasumber diskusi pada Jumat (3/3/2023).
Ia mengatakan, Dewan Pers telah menutup pendaftaran untuk media cetak, radio, televisi dan siber/online. “Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran,” ujar Ninik Rahayu.
Menurut Ninik, pendaftaran media merupakan produk Undang-Undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak menggunakan hal tersebut.
“Itu rezim UU Pokok Pers, UU No 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelasnya sambil menegaskan UU No 40 Tahun 1999 yang berlaku.
Dewan Pers mengklarifikasi terkait banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers. Beberapa media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media atau pers oleh Dewan Pers.
Ninik Rahayu, mengatakan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.
Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.
“Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat di sebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers,” tandasnya.
Ninik Rahayu menjelaskan, sesuai pasal 15 Ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.
Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, lanjut Ninik, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
“Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media,” jelasnya.
Ninik Rahayu menambahkan, pendataan perusahaan pers bertujuan untuk mewujudkan perusahan pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri dan independen.
Selanjutnya untuk mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers dan menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif.
“Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers, ” pungkasnya.
(WE)
JAKARTA Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) mulai berdampak terhadap strategi bisnis kalangan pengusaha nasio
EKONOMI
JAKARTA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi menjadikan Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi sebagai patron perjuangan politik par
POLITIK
JAKARTA Komisi X DPR RI meminta pemerintah segera memberikan kepastian status bagi guru honorer dengan mengangkat mereka menjadi aparatu
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap laporan harta kekayaan terbaru Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka melalui La
NASIONAL
JAKARTA Partai Demokrat mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus deregulasi unt
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,61 persen pada triwulan I 2026 lebih ba
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa status ibu kota negara Indonesia hingga saat ini masih berada di Jakarta. Penegasan itu
NASIONAL
JAKARTA Masyarakat yang sering bepergian menggunakan transportasi udara diminta bersiap merogoh kocek lebih dalam. Kementerian Perhubungan
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah Indonesia terus memperkuat hubungan perdagangan dan kerja sama ekonomi dengan Rusia di tengah dinamika ekonomi global
EKONOMI
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Jalan Denai Gang Jati,
HUKUM DAN KRIMINAL