BREAKING NEWS
Jumat, 15 Mei 2026

Mengenai Arca yang Hilang, FPK Datangin Polsek Ngantang

BITVonline.com - Rabu, 22 Februari 2023 14:23 WIB
Mengenai Arca yang Hilang, FPK Datangin Polsek Ngantang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BAYANGKARA-CO,MALANG – Hilangnya Arca Batara Wisnu di area Candi Ganter pada Senin 20 Pebruari 2023 disikapi Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Jawa Timur dengan mendatangi Mapolsek Ngantang Malang hari ini. Rabu, (22/2/2023)

Rombongan FPK yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum FPK, Ki Bagong Sabdo Sinukarto bersama beberapa pengurus diterima Kapolsek Ngantang AKP Hanis.

Dalam pertemuan itu dibahas beberapa hal terkait penanganan kasus pencurian benda Cagar Budaya tersebut.

Dikatakan Hanis jika pihaknya tidak punya kewenangan penyelidikan dan penyidikan, sehingga kasus ini ditangani oleh Satserse Polres Batu dan Polres Malang, namun pihaknya sangat berterima kasih atas segala masukan dari FPK.

“Sayangnya, kami tidak bisa memberi info detail karena penanganan langsung oleh Polres Batu dan Polres Malang, namun kami sangat berterimakasih atas dukungan dan semua masukan dari FPK Jatim” Ungkapnya.

Seperti diketahui Warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur digegerkan dengan hilangnya sebuah arca Batara Wisnu di area Candi Ganter, benda bersejarah itu memiliki diameter tinggi sekitar 1,5 – 2 meter dengan lebar sekitar 1 meter.

Menurut Bagong, informasi yang diterima bahwa patung tersebut sudah teregister di BPCB Jatim namun dirinya belum bisa memastikan apakah Arca tersebut sudah ditetapkan sebagai benda cagar budaya atau belum oleh Pemerintah Kabupaten Malang.

Bahkan ada informasi kalau arca tersebut sempat patah menjadi 4 bagian dan sudah disambung kembali oleh Kepala Desa setempat.

“Informasi yang dihimpun teman-teman pengurus FPK yang ada Trowulan Mojokerto dan Malang, arca tersebut sudah sempat diteliti dan diregistrasi dan data yang kami peroleh patung tersebut sempat patah menjadi 4 bagian” paparnya.

Sementara itu, Didik Soemintardjo pengurus FPK yang ikut dalam pertemuan itu, berharap polisi bisa segera menangkap pelaku dan jika mungkin sekalian penadahnya.

Didik juga berharap pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 yang ancamannya bisa mencapai 15 tahun dan denda 10 miliar rupiah.

“Kami tidak bermaksud mendikte pihak kepolisian, tapi kami berharap hukuman yang setimpal untuk orang yang tidak menghargai peninggalan sejarah budaya bangsa” pungkasnya.

(FIRA/BAYANGKARA.CO)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru