Eks Penyidik KPK: Klaim Don Ritto soal Uang di Kafe de'Clan Harus Dibuktikan
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
BAYANGKARA.CO-Tampaknya keinginan para kepala Desa memperpanjang masa jabatannya menjadi 9 tahun akan menimbulkan kegaduhan baru ditengah masyarakat.
Pasalnya, saat ini pemerintah tengah menggaungkan akan mengurangi banyaknya pengangguran yang ada di setiap daerah. Namun nampaknya hal itu akan sulit di atasi jika semua pemilik jabatan saling berlomba-lomba memperpanjang masa jabatannya, karena tidak adanya regenerasi baru yang akan di pekerjakan.
Berkaca dari beberapa tahun belakangan ini, semasa Presiden Jokowi, triliunan rupiah anggaran di kucurkan untuk pembangunan desa. Tapi, dalam mengelola anggaran miliaran dalam setiap desa tersebut justru banyak Kepala Desa terjerat hukum akibat korupsi.
Apa lagi jika nantinya jabatan ditambah menjadi 9 tahun, maka akan menambah langkah para oknum Kepala Desa semakin leluasa dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Organisasi Serikat Rakyat Bengkulu (SERBU) melalui Devisi Investigasi, Eka Rizky menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan kades justru akan menimbulkan masalah-masalah baru nantinya.
“Masa jabatan 6 tahun saja kinerja kepala desa banyak yang tidak terlaksana dengan baik, apa lagi sampai 9 tahun. Justru yang ada mereka (oknum) nantinya berlomba-lomba melakukan tindak pidana korupsi. Pemerintah harus membaca lagi kebelakang masa jabatan 6 tahun kepala desa, ratusan oknum Kepala desa terjerat hukum akibat tindak pidana korupsi.” Beber Eka.
Selain itu, menurut Eka perpanjangan masa jabatan kades hanya merupakan kepentingan golongan saja. Tidak memikirkan hal lain yang akan terjadi di tengah masyarakat.
“Sudah ribuan bahkan jutaan pengangguran di setiap daerah tidak bisa di atasi hingga saat ini, apa lagi adanya perpanjangan masa jabatan kades. Artinya, tidak ada regenerasi yang melanjutkan kinerja tersebut, sementara yang mengantri sudah banyak. Ini yang harus di perhatikan pemerintah.” Terangnya.
Kemudian Eka jelaskan, dulu sebelum adanya anggaran miliaran yang di kucurkan, tidak ada yang ingin memperpanjang masa jabatan kades.
“Nah, setelah mengelola anggaran miliaran, justru mereka (para oknum kades) berlomba-lomba ingin memperpanjang masa jabatannya, bahkan berlomba-lomba melakukan tindak pidana korupsi, sudah banyak contohnya kita lihat. Ini kan menjadi pertanyaan besar bagi kita, ada apa dengan para kades kekeh memperpanjang masa jabatannya?. Sekali lagi kita tekankan agar Pemerintah, khususnya presiden untuk tidak memperpanjang masa jabatan kades.” Tegas Eka.
Terakhir Eka sampaikan, beberapa waktu lalu di tahun 2022 pada Bulan November ada salah satu petinggi Partai yang juga alah satu anggota DPR RI menyetujui perpanjangan kepala Desa menjadi 9 atau 18 tahun dengan alasan agar kinerja Kepala Desa Lebih optimal.
“Ini kan mulai kelihatan ada kepentingan-kepentingan golongan, apa lagi ini menjelang pemilu. Kalau berbicara optimal kerja, 6 tahun itu sudah cukup. Baru nanti diteruskan kades selanjutnya atau periode selajutnya. Kita dengan tegas menolak keinginan para kades tersebut, agar tidak memperbanyak pelaku tindak pidana korupsi dan para kades di bui. Selain itu, agar adanya regenerasi dalam menjalankan kinerja. Kita berharap pemerintah tidak asal menerima semua keinginan para kades tersebut.
(RED)
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti akhirnya angkat bicara terkait fenomena menurunnya jumlah
PENDIDIKAN
BATU BARA, 16 Juli 2026 Kisah yang sangat menyayat hati sekaligus memicu kemarahan warga terungkap pada dini hari, Kamis (16/7/2026). Se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) V, Bobby Adhityo Rizaldi, menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam di Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL