BREAKING NEWS
Senin, 07 Juli 2025

Pegawai DJP Sumut II Laporkan Pejabat Kemenkeu ke KPK Terkait Rangkap Jabatan di BUMN

Redaksi - Selasa, 11 Februari 2025 13:32 WIB
1.450 view
Pegawai DJP Sumut II Laporkan Pejabat Kemenkeu ke KPK Terkait Rangkap Jabatan di BUMN
Bursok Anthony Marlon
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II, Bursok Anthony Marlon, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait praktik rangkap jabatan.

Ia melaporkan beberapa pejabat Kemenkeu yang merangkap posisi di perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Januari 2025.

"Sudah saya laporkan pada tanggal 15 Januari 2025. Sesuai surat yang saya kirimkan ke KPK, jumlah pegawai yang diduga rangkap jabatan mencapai 38 orang," ujar Bursok, yang menjabat sebagai Kasubbag Umum Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumut II, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga:

Dugaan Pelanggaran Regulasi

Baca Juga:

Dalam laporannya, Bursok menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 17 huruf (a) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Aturan ini secara tegas melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha, baik di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain itu, dugaan rangkap jabatan ini juga disinyalir melanggar Pasal 33 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang mengatur pembatasan jabatan direksi dan komisaris.

"Sesuai dengan pidato Bapak Presiden, jika sudah busuk ya mundur. Kemenkeu harus bisa menjadi teladan bagi pembayar pajak," tegas Bursok.

Pejabat yang Diduga Rangkap Jabatan

Dari data yang dilaporkan, sejumlah pejabat tinggi Kemenkeu yang diduga merangkap jabatan di BUMN antara lain:

1. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara – Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero)

2. Sekretaris Jenderal Heru Pambudi – Komisaris PT Pertamina (Persero)

3. Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata – Komisaris PT Telkom Indonesia

4. Dirjen Pajak Suryo Utomo – Komisaris PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)

5. Dirjen Bea dan Cukai Askolani – Komisaris PT Bank Negara Indonesia (BNI)

6. Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban – Komisaris PT Bank Mandiri

7. Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti – Komisaris Mining Industry Indonesia

8. Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman – Komisaris PT Perusahaan Gas Negara Tbk

9. Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh – Komisaris PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia dan Bank BRI

10. Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu – Komisaris PT Pupuk Indonesia

Selain itu, laporan juga mencantumkan sejumlah kepala biro, staf ahli, dan direktur yang merangkap jabatan di berbagai perusahaan milik negara seperti PT Biofarma, PT Pegadaian, PT MRT Jakarta, PT Waskita Karya, hingga PT Indonesia Infrastructure Finance.

Tuntutan Transparansi dan Reformasi

Kasus ini menambah sorotan terhadap tata kelola kepegawaian di Kemenkeu, terutama terkait transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.

Masyarakat menuntut adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk memastikan bahwa aturan tentang konflik kepentingan dapat ditegakkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemenkeu belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan ke KPK.

(tb/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Seleksi DK LPS Dibuka 4 Juli, Sri Mulyani “Blacklist” Orang Dalam
Kemenkeu Tegaskan Pemungutan PPh 22 di E-Commerce Bukan Pajak Baru
Kemenkeu Salurkan Langsung Tunjangan Guru ASND, Realisasi Tembus Rp 16,71 Triliun per Juni 2025
Sri Mulyani: Akan Muncul Kementerian dan Lembaga Baru di Era Pemerintahan Prabowo
Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Barang 1.800 Jemaah Haji Senilai Rp2,4 Miliar
Sri Mulyani Bentuk Dua Direktorat Baru dan Lantik 22 Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan
komentar
beritaTerbaru