Ia menambahkan bahwa persidangan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan perjuangan hukum PDI Perjuangan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum yang tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Ronny mengutip doktrin hukum 'The fruit of poisonous tree' yang disampaikan oleh ahli hukum Dr. Maruarar Siahaan, yang menyatakan bahwa bukti yang diperoleh dengan cara yang melanggar hukum tidak dapat digunakan dalam persidangan karena akan mencemari sistem peradilan.
"Jika kita membiarkan kesewenangan dalam penegakan hukum, maka siapapun bisa menjadi korban. Tidak peduli apakah Anda pejabat, pengusaha, petani, pedagang, aktivis partai, atau rakyat biasa, setiap orang memiliki hak hukum yang harus dihormati," tegas Ronny.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis bahwa hakim tunggal PN Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.