Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MK menyatakan bahwa Saipullah Nasution telah memenuhi syarat, terbukti dengan diterimanya tanda terima LHKPN yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Oktober 2024.
Ihsan mengungkapkan, keputusan MK ini menandai berakhirnya tahapan Pilkada Madina. "Apa pun keputusan MK, kami hargai dan akan kami jalankan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah ini," tuturnya.
(tb/n14)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.