BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
JAKARTA -Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan, yang mulai berlaku sejak 21 Januari 2025. Peraturan ini bertujuan untuk melakukan tata kelola yang lebih baik terhadap lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, serta kegiatan lain yang berpotensi mengancam penguasaan negara atas kawasan hutan dan penerimaan negara.
Dalam peraturan ini, ditekankan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan menjadi prioritas utama bagi Pemerintah Pusat. Hal ini juga sejalan dengan upaya untuk menyelamatkan kawasan hutan dan memastikan penguasaan negara atas sumber daya alam tersebut.
Pasal 1 dalam Perpres ini menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, yang dalam hal ini diwakili oleh Presiden Republik Indonesia, dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri terkait.
“Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bunyi Pasal 1 tentang ketentuan umum.
Perpres ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan. Pasal 3 menyebutkan langkah-langkah yang harus diambil terhadap pelanggaran di kawasan hutan, termasuk penerbitan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset yang ada di kawasan hutan.
Sementara itu, Pasal 4 menjelaskan bahwa penertiban akan dilakukan terhadap setiap individu atau pihak yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, atau kegiatan lain yang berada di luar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu, khususnya di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.
Dengan diterbitkannya Perpres ini, Pemerintah berharap dapat meningkatkan pengelolaan kawasan hutan yang lebih tertib dan berkelanjutan, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk kepentingan negara.(KPRN)
(N/014)
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN