Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Tumbangkan Argentina 1-0 di Laga Final
Bitvonline.com Senin, 20 Juli 2026 Tim Nasional Spanyol berhasil menjuarai Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Argentina dengan skor ti
OLAHRAGA
AMBON -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balai POM Ambon menemukan 219 produk kosmetik ilegal tanpa izin edar dari dua klinik kecantikan di Kota Ambon.
Penemuan tersebut terjadi setelah tim BPOM melakukan inspeksi mendalam di 8 sarana kecantikan di kota tersebut pada awal tahun 2025.
Menurut Kepala Balai POM Ambon, Tamram Ismail, inspeksi tersebut dilakukan pada tanggal 11-12 Februari 2025. "Kami melakukan sidak ke klinik, distributor, dan pemilik merek di Kota Ambon, dan hasilnya, dua sarana klinik ditemukan menjual produk kosmetik ilegal yang tidak memenuhi ketentuan," ujar Tamram.
Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar
Dua klinik yang terjaring dalam sidak ini diketahui menjual produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Beberapa produk yang ditemukan di antaranya adalah produk skin care racikan yang dibuat di klinik, yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi standar yang berlaku.
BPOM pun segera mengamankan produk-produk tersebut agar tidak diperdagangkan kembali.
"Kami amankan produk yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi ketentuan. Ada beberapa produk skin care yang mereka buat sendiri," kata Tamram.
Selama operasi ini, BPOM juga melakukan pemusnahan terhadap barang-barang yang tidak memenuhi persyaratan. Total nilai temuan kosmetik ilegal ini mencapai sekitar Rp 6.961.000.
Sanksi untuk Pelaku Kosmetik Ilegal
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Pelanggaran ini dapat dikenakan ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
"BPOM telah mencabut izin edar serta menghentikan sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang," ujar Taruna.
Tindakan Tegas BPOM Terhadap Kosmetik Ilegal
Bitvonline.com Senin, 20 Juli 2026 Tim Nasional Spanyol berhasil menjuarai Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Argentina dengan skor ti
OLAHRAGA
Bitvonline.com Senin, 20 Juli 2026 Tim Nasional Spanyol berhasil menjuarai Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Argentina dengan skor ti
OLAHRAGA
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Pemerintah Aceh meraih tiga penghargaan dalam ajang Forum Pemred Multimedia Award 2026 yang digelar di Hotel Alana, Yogyakart
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan ke
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan p
NASIONAL
MAKASSAR Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek strategis nasional Blok Masela resmi memasuki t
EKONOMI
NEW YORK Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua kekuatan besar sepak bola dunia, Spanyol dan Argentina, pada Senin (20/7/2026) di
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, memicu banjir setelah t
PERISTIWA