BREAKING NEWS
Sabtu, 05 Juli 2025

Transaksi di Koperasi Desa Merah Putih Wajib Gunakan QRIS, Ini Penjelasan Menkop UKM

Justin Nova - Sabtu, 17 Mei 2025 12:00 WIB
123 view
Transaksi di Koperasi Desa Merah Putih Wajib Gunakan QRIS, Ini Penjelasan Menkop UKM
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa seluruh transaksi di Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) nantinya wajib menggunakan sistem pembayaran non-tunai berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Kebijakan ini disebut sebagai upaya untuk mewujudkan koperasi yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Hal itu disampaikan Budi Arie usai rapat Kopdes Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, pada Jumat (16/5/2025).

"Sudah saya sampaikan ke Gubernur BI, semua nanti pakai digital, cashless, pakai QRIS," ujarnya.

Baca Juga:

Budi Arie menekankan bahwa digitalisasi adalah kunci keberlanjutan program Kopdes Merah Putih yang menargetkan berdirinya 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.

"Kita harus memperkuat sistem. Kami percaya, hanya digitalisasi yang bisa menjalankan bisnis ini secara prudent," kata Budi Arie.

Baca Juga:

Salah satu alasan utama penerapan QRIS adalah untuk menghindari potensi fraud atau penyalahgunaan dana koperasi yang bisa terjadi dalam sistem konvensional.

"Supaya semua jelas, bisa diaudit, dan meminimalkan celah kecurangan," imbuhnya.

Dalam rangka mencegah potensi kecurangan sejak awal, Kementerian Koperasi juga menggandeng Kejaksaan Agung. Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI.

"Kami sudah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kejagung, untuk memastikan tidak terjadi fraud atau mismanajemen," ujar Ferry.

Ia juga menyebut bahwa berdasarkan studi kelayakan (feasibility study), program Kopdes Merah Putih dinilai memiliki prospek keuntungan yang kuat dan berkelanjutan.

Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Pemerintah menargetkan 80.000 koperasi desa beroperasi secara nasional mulai Oktober 2025.

Dengan sistem pembayaran digital berbasis QRIS, koperasi desa diharapkan tidak hanya memperkuat ekonomi lokal, tetapi juga menjadi role model pengelolaan koperasi modern di era digital.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Mulai 17 Agustus, QRIS Bisa Digunakan di Jepang: BI Perluas Pembayaran Digital Lintas Negara
Oknum Polisi Diduga Tipu Toko Helm di Cileunyi dengan Bukti Transfer Palsu, Kini Diperiksa Propam
Budi Arie: Tak Ada Negara di Dunia yang Berani Bentuk 80 Ribu Koperasi!
Kemendes Tegaskan Biaya Notaris Kopdes Merah Putih Bisa Diambil dari Dana Desa
Menteri Koperasi Dorong Percepatan 80.000 Kopdes Merah Putih, Gandeng KSP Nasari dan Digitalisasi Ekosistem Usaha
Menko Pangan Tegaskan Dana Rp3 Miliar untuk Kopdes Merah Putih Bukan dari APBN tapi Pinjaman Bank
komentar
beritaTerbaru