Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah merampungkan regulasi yang mengatur operasional ojek online (Ojol) guna menciptakan ekosistem transportasi yang tertib, adil, dan memberikan perlindungan sosial bagi para pengemudi serta kenyamanan bagi masyarakat pengguna.
Finalisasi regulasi ini dilakukan dalam pertemuan yang melibatkan Pemprov Sumut bersama aplikator dan driver Ojol, serta instansi terkait seperti Dit Res Siber Polda Sumut, Dit Intelkam Polda Sumut, Dinas Kominfo, Dinas Ketenagakerjaan, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK).
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan, menjelaskan lima poin utama regulasi operasional Ojol yang disepakati:
Penetapan besaran biaya jasa dan potongan aplikator serta sanksi yang diatur dalam SK Gubernur Sumut.
Kewajiban aplikator membuka kantor perwakilan di Sumut sebagai layanan bagi driver dan konsumen.
Sosialisasi program promo secara jelas kepada driver.
Pertemuan rutin untuk monitoring dan evaluasi bersama aplikator, driver, dan regulator.
Kewajiban aplikator mendaftarkan driver sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Regulasi ini diharapkan mampu mengatasi persoalan yang selama ini dialami driver, termasuk perang tarif yang merugikan, dan risiko keselamatan di jalan. KPPU juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik predatory pricing yang merugikan driver.
Agam Zubir, Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS), mengapresiasi perhatian Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution dalam menangani nasib driver Ojol. "Kami berterima kasih atas dukungan dan regulasi yang diharapkan bisa memberikan keadilan bagi kami para driver," ujar Agam.
Pemprov Sumut merespons cepat aksi damai para driver yang sempat dilakukan pada 20 Mei 2025 lalu, yang mengangkat isu tarif murah yang merugikan dan kompetisi tidak sehat antar aplikator.
Dengan regulasi ini, diharapkan layanan ojek online di Sumut berjalan lebih profesional, aman, dan memberikan perlindungan sosial yang memadai bagi seluruh driver.*
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL