BREAKING NEWS
Selasa, 08 Juli 2025

Fraksi PDIP Soroti Lemahnya Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Medan, Usul Tambahan Lokasi KTR

Abyadi Siregar - Senin, 07 Juli 2025 15:53 WIB
88 view
Fraksi PDIP Soroti Lemahnya Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Medan, Usul Tambahan Lokasi KTR
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDIP, Lily. (foto: ig lilytan_)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menilai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum berjalan secara maksimal.

Kurangnya sosialisasi dari Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Kesehatan, disebut menjadi salah satu faktor utama.

Penilaian ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDIP, Lily, dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Atas Perda KTR, Senin (7/7/2025).

Baca Juga:

"Dari pemantauan yang kami lakukan, salah satu faktor yang menyebabkan Perda KTR di Kota Medan tidak berjalan maksimal adalah karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Medan," ujar Lily saat membacakan pandangan umum Fraksi PDIP.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Fraksi PDIP menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah dalam menyosialisasikan ketentuan hukum kepada masyarakat, mengingat dampak rokok, baik tembakau maupun elektrik, yang membahayakan kesehatan publik.

Baca Juga:

"Saat ini variasi rokok semakin banyak, baik rokok tembakau maupun rokok elektrik. Hal ini berbahaya, baik bagi perokok aktif maupun pasif," kata Lily.

Fraksi PDIP juga menyoroti relevansi perubahan Perda KTR dengan ketentuan terbaru dalam Pasal 431 ayat 5 dan 6 PP No. 28 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Untuk itu kami ingin mendapatkan penjelasan, apakah sosialisasi PP tersebut sudah dilakukan? Bentuk-bentuk sosialisasi apa saja yang sudah dilaksanakan?" tanya Lily.

Dalam catatan Fraksi PDIP, Perda No.3 Tahun 2014 hanya mencakup tujuh kawasan KTR, yakni fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Melalui Ranperda perubahan, Fraksi PDIP mengusulkan agar fasilitas pelayanan olahraga ditambahkan sebagai kawasan KTR baru.

"Fasilitas olahraga membutuhkan udara yang bersih dan segar, sehingga masyarakat yang sedang berolahraga tidak terganggu kesehatannya. Karena itu, kami usulkan agar fasilitas olahraga juga masuk dalam kawasan tanpa rokok," pungkasnya.

Usulan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen Kota Medan dalam menciptakan lingkungan yang sehat, bebas rokok, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.*

(sp/a008)

Editor
: Raman Krisna
Tags
beritaTerkait
Lantunan Ayat Suci oleh K.H. Muammar Z.A. Meriahkan HUT ke-435 Kota Medan
Pemko Medan Matangkan Solusi Banjir di Kawasan Medan Utara, Gandeng BBWS dan BPN
Pemko Medan Cek Izin Usaha Hotel Sibayak Usai Digerebek Polisi Terkait Dugaan Prostitusi
Dugaan Korupsi Revitalisasi Stadion Kebun Bunga Mengemuka, BPK Temukan Ketidaksesuaian Spesifikasi Senilai Rp687 Juta
Pemko Medan Sinergi dengan BPN untuk Sertifikasi Aset dan Tingkatkan PAD
DPRD Dukung Wakil Wali Kota Medan: Kekurangan Dokter dan Perawat di RS Pirngadi dan Bachtiar Djafar Harus Segera Diatasi
komentar
beritaTerbaru