BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Menpora Dito Pertanyakan Alasan Golf Tak Kena Pajak 10% di DKI Jakarta

Abyadi Siregar - Jumat, 11 Juli 2025 15:38 WIB
99 view
Menpora Dito Pertanyakan Alasan Golf Tak Kena Pajak 10% di DKI Jakarta
Ilustrasi. (foto: Johannes Simon/Getty Images)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Dito Ariotedjo, menyatakan akan meminta klarifikasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kebijakan tidak dikenakannya pajak 10% untuk olahraga golf, sementara 21 cabang olahraga lainnya dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Dito mengungkapkan hal itu saat ditemui di Kantor Kemenpora, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

Menurutnya, tidak adanya pajak untuk golf menjadi tanda tanya di tengah wacana pungutan pajak atas berbagai aktivitas olahraga yang justru digalakkan untuk membudayakan gaya hidup sehat.

Baca Juga:

"Golf, untuk pemda ya, nanti saya tanyakan kepada pemda," ujar Dito.

Ia menduga, keputusan Pemprov DKI Jakarta itu mungkin berkaitan dengan isu lingkungan dan konservasi ruang hijau.

Baca Juga:

"Mungkin itu ada hubungan dengan masalah penghijauan ya, lahan hijau," tambahnya.

Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, sebanyak 21 jenis olahraga permainan kini menjadi objek PBJT jasa kesenian dan hiburan.

Jenis olahraga tersebut meliputi padel, pilates, mini soccer, tenis, jetski, bowling, dan lainnya.

Sementara golf tidak termasuk dalam daftar itu, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-IX/2011.

Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa permainan golf bukanlah objek pajak hiburan dan tidak dapat dikenai PBJT oleh pemerintah daerah.

Akibatnya, pungutan hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sebelumnya, praktik perpajakan terhadap golf sempat menjadi polemik akibat pajak ganda, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

Gugatan yang diajukan oleh asosiasi pemilik lapangan golf berujung pada pembatalan pengenaan PBJT oleh pemda.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2022, disebutkan bahwa golf tidak termasuk dalam jasa hiburan yang bebas dari PPN, karena dianggap sebagai jasa komersial.

Dengan demikian, aktivitas ini tetap dikenakan PPN oleh pusat, namun tidak lagi oleh pemda.

Sementara itu, sejumlah masyarakat mempertanyakan keadilan dalam penerapan pajak.

Banyak yang merasa aneh ketika olahraga seperti pilates dan tenis harus dikenai PBJT, sedangkan golf, yang identik dengan kalangan menengah atas, tidak dikenai pajak daerah.*

(bb/a008)

Editor
: Raman Krisna
Tags
komentar
beritaTerbaru