
Prabowo Tegaskan: Merusak Fasilitas Umum Sama dengan Menghamburkan Uang Rakyat!
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi melakukan aksi anarkis yang dapat mer
NasionalJAKARTA - Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah. Salah satu poin krusial yang disepakati adalah penghapusan larangan bagi Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan vonis yang lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama (judex factie).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa seluruh anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP sepakat untuk menghapus Pasal 293 ayat (3) yang sebelumnya membatasi kewenangan MA dalam memutus kasasi.
"Jadi sekarang tidak ada lagi larangan bagi MA untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari pengadilan sebelumnya," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga:
Pasal Kontroversial Dihapus
Pasal yang kini resmi dihapus berbunyi:
Baca Juga:
"Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie."
Penghapusan ini memberikan ruang bagi MA untuk menjatuhkan vonis lebih berat apabila dalam pertimbangannya terdapat alasan hukum yang kuat, meskipun MA tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap fakta persidangan seperti di tingkat pertama.
Wamenkumham Menolak, Tapi Tak Diakomodasi
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) sebelumnya menolak penghapusan pasal tersebut. Menurutnya, karena MA tidak hadir dalam proses persidangan secara langsung, maka logika keadilan seharusnya membatasi kewenangan MA untuk memperberat hukuman.
"MA tidak hadir di persidangan, maka logikanya sulit untuk menaikkan hukuman," ujar Eddy dalam rapat Panja.
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi melakukan aksi anarkis yang dapat mer
NasionalJAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan perintah tegas kepada aparat kepolisian dan TNI untuk mengambil tindakan keras terhadap se
NasionalJAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian langkah tegas pasca aksi demonstrasi besarbesaran dan insiden tragis yang me
NasionalDenpasar Suasana kemerdekaan masih terasa semarak di berbagai penjuru negeri. Di Denpasar, semangat itu turut disalurkan oleh salah satu
NasionalJAKARTA Dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya, r
PolitikACEH BESAR Pemerintah Gampong Lampanah Dayah, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, menggelar kegiatan Penyuluhan Internet Sehat bertempat di r
BeritaMEDAN Rektor Universitas Al Azhar Medan, Dr. Ir. Mawardi, ST., MT, menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya eskalasi kekeras
NasionalMEDAN Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menggelar ibadah oikumene sebagai bentuk doa bersama demi kedamaian dan keamanan bangsa I
AgamaJAKARTA Di tengah gelombang demonstrasi yang melanda berbagai daerah di Indonesia, sejumlah menteri dalam kabinet Presiden Prabowo Subiant
NasionalJAKARTA Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan Uya Kuya, artis sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PAN, tengah berada di
Nasional