Siap-Siap! Tak Lagi Gratis, Tol Sinaksak–Simpang Panei Segera Berlakukan Tarif Resmi
SIMALUNGUN PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) dalam waktu dekat akan memberlakukan tarif pada ruas Jalan Tol Kuala TanjungTebing Tingg
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padangsidimpuan kembali gagal dilaksanakan.
Kegagalan ini disebut disebabkan oleh ketidakhadiran pihak eksekutif, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kota Padangsidimpuan, Banua Siregar, menegaskan bahwa pihak legislatif telah menjadwalkan pembahasan bersama, namun dokumen pendukung dari eksekutif belum juga diserahkan.Baca Juga:
"Sampai saat ini, pihak eksekutif, dalam hal ini OPD teknis seperti PUPR, tidak hadir dan belum memberikan dokumen RTRW yang dibutuhkan untuk pembahasan bersama DPRD," kata Banua saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/9).
Banua menilai, keterlambatan ini menunjukkan kurangnya keseriusan dari pihak eksekutif dalam menyelesaikan pembahasan RTRW.
Padahal, menurutnya, keberadaan RTRW sangat penting sebagai landasan hukum dalam pembangunan jangka panjang dan kepastian bagi para investor.
Senada dengan itu, anggota Bamperda DPRD, Andi Lumalo Harahap, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya respons dari eksekutif.
Ia bahkan menyebut ada indikasi pihak OPD tertentu tidak menginginkan RTRW segera disahkan.
"Kalau RTRW tidak selesai, artinya eksekutif seperti tidak ingin ada investor masuk. Padahal saat ini kita sedang menyambut rencana investasi Suzuya di Padangsidimpuan yang akan membuka lapangan kerja dan mendorong perekonomian lokal," ujar Andi.
Andi pun menyampaikan apresiasi kepada Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Harry Pahlevi, yang menurutnya berperan aktif dalam mendatangkan investor ke kota tersebut.
"Kita harus berterima kasih kepada Wakil Wali Kota yang telah mengupayakan masuknya Suzuya. Ini langkah besar untuk membuka peluang usaha dan meningkatkan PAD," imbuhnya.
Saat ini, Kota Padangsidimpuan masih mengacu pada RTRW tahun 2013.
Dengan perubahan pola ruang dan perkembangan wilayah yang signifikan dalam satu dekade terakhir, revisi RTRW dianggap sebagai kebutuhan mendesak.
Banua menambahkan bahwa pembaruan RTRW seharusnya menjadi prioritas bersama karena telah disepakati sebelumnya dalam sidang paripurna antara eksekutif dan legislatif.
"RTRW ini adalah ruh pembangunan 20 tahun ke depan. Kalau tidak disahkan, investor tidak akan punya dasar hukum yang jelas untuk membangun," tegasnya.
Sementara itu, Asisten I Pemerintahan Kota Padangsidimpuan menyatakan bahwa pihaknya masih berharap pembahasan RTRW dapat diselesaikan pada tahun 2025.
Ia juga mendorong koordinasi yang lebih intens antara legislatif dan eksekutif.
"Sebagai koordinator OPD, saya berharap pembahasan RTRW ini tetap dilanjutkan dan selesai di tahun ini. Komunikasi antar pihak harus diperkuat," katanya.
Meski demikian, belum adanya komitmen konkret dari OPD teknis terkait membuat masa depan RTRW Padangsidimpuan masih menggantung.
Ketidakjelasan ini dinilai dapat menghambat arah pembangunan kota serta kepercayaan investor terhadap iklim investasi di daerah tersebut.*
SIMALUNGUN PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) dalam waktu dekat akan memberlakukan tarif pada ruas Jalan Tol Kuala TanjungTebing Tingg
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, berharap perubahan bentuk hukum PT Dhirga Surya menjadi Perseroda mampu men
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa moralitas, integritas, dan profesionalitas merupakan syarat utama yang harus dimilik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mant
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (BEM FH UBK), Muhammad Abdimaludin, mengungkap dugaan adan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terda
HUKUM DAN KRIMINAL
CARACAS Survei Geologi Amerika Serikat (USGS) memperingatkan potensi dampak besar dari gempa kembar yang mengguncang Venezuela pada Rabu
INTERNASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meluncurkan Sistem Pembayaran Kontribusi dan Digitalisasi Pasar di Pasar Tradisional Peti
PEMERINTAHAN
MEDAN Kafilah Kabupaten Batu Bara berhasil menorehkan sejumlah prestasi membanggakan pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) ke
PEMERINTAHAN