MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Togap Simangunsong, dalam rapat koordinasi dan evaluasi tindak lanjut pembangunan sistem pencegahan korupsi, yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Rabu (1/10).
"Melalui forum ini, saya mengajak seluruh OPD untuk fokus menindaklanjuti hasil evaluasi sistem pencegahan korupsi. Mari kita terus berkomitmen bersama dalam memberantas korupsi di Sumut," ujar Togap dalam sambutannya.
Togap mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Pemprov Sumut berhasil meraih nilai 83,84 dalam sistem Monitoring Center for Prevention (MCP), sebuah instrumen penilaian yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi di daerah.
"MCP merupakan sistem pelaporan yang dirancang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Oleh karena itu, forum ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman dan tindak lanjut terhadap area intervensi MCP," jelasnya.
Terdapat delapan area intervensi MCP, yakni: - Perencanaan dan penganggaran APBD, - Pengadaan barang dan jasa, - Pengelolaan barang milik daerah (BMD), - Pelayanan publik, - Perizinan, - Optimalisasi pendapatan daerah, - Kapabilitas APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah), - Manajemen ASN.
Togap juga meminta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti masukan dari KPK RI demi meningkatkan skor MCP dan memperbaiki aspek-aspek yang masih dinilai lemah.
Kepala Satgas Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK Wilayah I, Uding Juharudin, turut memberikan apresiasi terhadap capaian Pemprov Sumut dalam penerapan MCP.
Menurutnya, nilai 83,84 sudah berada pada kategori yang baik.
"Pemprov Sumut masih bagus lah, 83,84. Itu menunjukkan daerah sudah berada pada jalur yang sesuai dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan," kata Uding.
Ia menegaskan bahwa MCP bukanlah alat untuk membebani pemerintah daerah, melainkan sebagai alat bantu dalam membangun sistem yang transparan dan akuntabel.
"MCP ini kami harap jangan dianggap sebagai beban, tapi jadikan sebagai mitra dalam menciptakan pemerintahan yang lebih baik," tutup Uding.