Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
NIAS SELATAN – Sebuah peristiwa tak biasa terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Pada minggu ketiga Agustus 2025 lalu, situs resmi pemerintah daerah itu tiba-tiba menampilkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tahun anggaran 2024.
Dokumen-dokumen yang selama ini nyaris tak pernah tersentuh publik, mulai dari Dinas Pertanian, Pendidikan, Kesehatan, hingga laporan kecamatan, mendadak bisa diakses dan diunduh bebas oleh siapa saja.Baca Juga:
Namun, hanya berselang beberapa minggu, seluruh tautan itu lenyap tanpa penjelasan.
Warga yang mencoba membuka kembali halaman tersebut kini hanya disambut pesan error: "Halaman ini sepertinya tidak ada. Sepertinya tautan yang menuju ke sini rusak."
Hilangnya dokumen yang sempat terbuka lebar ini justru menimbulkan tanda tanya besar.
Apakah pengunggahan tersebut memang sebuah bentuk transparansi anggaran?
Atau sekadar kesalahan teknis yang buru-buru dikoreksi karena tekanan dari dalam?
Beberapa kepala dinas yang ditemui wartawan mengaku terkejut dengan unggahan tersebut.
Seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya menyayangkan laporan internal OPD diumumkan secara publik tanpa koordinasi.
"Biasanya kami hanya serahkan ke Dinas Keuangan. Bukan diumumkan terbuka begitu," katanya.
Pernyataan senada datang dari pejabat lainnya, yang mengaku baru pertama kali melihat laporan per-OPD dipublikasikan secara langsung di situs resmi.
Sebelumnya, dokumen-dokumen tersebut dianggap sebagai urusan administrasi internal semata.
Ketidaknyamanan sebagian pejabat ini justru memunculkan kecurigaan publik: apakah ada data yang ingin disembunyikan dari masyarakat?
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Nias Selatan, Afereli Harita, saat dikonfirmasi pada Kamis (2/10/2025), menyatakan bahwa LRA yang sah merupakan dokumen yang telah melalui proses verifikasi dan konsolidasi, lalu disahkan melalui Perda atau Perbup pertanggungjawaban.
"Kami tidak ada masalah kalau LRA itu dipublikasikan. Tapi harus dalam bentuk konsolidasi, sudah diverifikasi BPK, dan disahkan Bupati," jelas Afereli, didampingi Kabid Akuntansi, Lasma Dewi Wau.
Keduanya menegaskan bahwa dokumen LRA per-OPD yang sempat muncul di situs web bukan bersumber dari BPKPD.
Publikasi seharusnya dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan legalitas rampung, dan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebagai pengelola konten digital resmi pemerintah daerah.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, LRA termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
Tujuannya jelas: memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bisa diawasi publik.
Oleh karena itu, penghapusan dokumen tersebut dari ruang digital justru menimbulkan kesan sebaliknya, apakah ini sekadar salah unggah, atau memang ada intervensi dari pihak tertentu yang tidak ingin laporan itu menjadi konsumsi publik?
Sampai berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Diskominfo Nias Selatan mengenai alasan penghapusan tautan tersebut.
Dugaan sementara mengarah pada ketidaksiapan birokrasi daerah menghadapi keterbukaan informasi secara menyeluruh.
Meski tautan resmi telah dihapus, sebagian warga yang sempat mengunduh dokumen menyimpan salinannya.
Jejak digital itu kini beredar terbatas di kalangan penggiat transparansi dan pemerhati anggaran.
Kejadian ini mengangkat kembali isu klasik soal resistensi transparansi di birokrasi daerah.
Alih-alih dianggap sebagai langkah maju, pembukaan dokumen anggaran justru disikapi dengan kegelisahan oleh sebagian pejabat.
Pertanyaannya kini, mengapa keterbukaan dianggap mengancam?
Apakah ada data yang terlalu "sensitif" untuk diketahui publik? Atau ini sekadar kasus salah unggah yang dibesar-besarkan?
Yang jelas, bagi warga, hilangnya LRA dari ruang terbuka justru menambah misteri soal bagaimana uang rakyat dikelola di Kabupaten Nias Selatan.*
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gelombang kejahatan penipuan atau scam di sektor keuangan digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat to
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya pemikiran geopolitik dalam menjaga arah dan kepenting
POLITIK