Proyek-proyek tersebut diarahkan kepada pihak tertentu sebelum proses pengadaan dimulai.
Iskandar, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, bertindak sebagai pengendali utama proyek dan perusahaan yang akan memenangkan tender.
Jaksa menyebutkan, perusahaan-perusahaan yang menang tender diwajibkan membayar fee sebesar 15,5–16,5 persen dari nilai kontrak kepada Terbit dan Iskandar.
Kasus ini merupakan salah satu hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada awal 2022 silam, yang juga mengungkap keberadaan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana, memicu kehebohan publik nasional.
KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Terbit dan Iskandar adalah bentuk komitmen pemberantasan korupsi, khususnya praktik jual beli proyek yang marak di daerah.
Persidangan akan kembali digelar dalam waktu dua minggu dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.*