BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Dituntut 5 Tahun Penjara, Terima Suap Rp67 Miliar

Zulkarnain - Kamis, 16 Oktober 2025 20:52 WIB
Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Dituntut 5 Tahun Penjara, Terima Suap Rp67 Miliar
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat diwawancarai wartawan usai persidangan. Ia enggan berkomentar. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Proyek-proyek tersebut diarahkan kepada pihak tertentu sebelum proses pengadaan dimulai.

Iskandar, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, bertindak sebagai pengendali utama proyek dan perusahaan yang akan memenangkan tender.

Jaksa menyebutkan, perusahaan-perusahaan yang menang tender diwajibkan membayar fee sebesar 15,5–16,5 persen dari nilai kontrak kepada Terbit dan Iskandar.

Kasus ini merupakan salah satu hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada awal 2022 silam, yang juga mengungkap keberadaan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana, memicu kehebohan publik nasional.

KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Terbit dan Iskandar adalah bentuk komitmen pemberantasan korupsi, khususnya praktik jual beli proyek yang marak di daerah.

Persidangan akan kembali digelar dalam waktu dua minggu dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.*


(a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PPK BBPJN Sumut Akui Terima Suap Rp1,05 Miliar dari Dirut PT DNG: “Kalau Tak Diberi, Dipersulit”
Keterangan Berubah-ubah, Eks Pejabat BBPJN Sumut Dicecar Hakim di Sidang Suap PT DNG
Nikita Mirzani Bacakan Pleidoi: Saya Bukan Penjahat! Tuntutan Jaksa Sarat Kebencian
MK Cabut Imunitas Jaksa, OTT Tak Perlu Izin Jaksa Agung
Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Serukan Dialog dan Kekeluargaan
Pramono Anung Konsultasi ke KPK, Pastikan Pemprov DKI Bebas dari Korupsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru