Polda Metro Tegaskan Kewenangan Penahanan Roy Suryo–Dokter Tifa Kini di Tangan Kejaksaan
JAKARTA Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kewenangan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN – Menyusul penolakan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia mengambil langkah tegas untuk menata pengelolaan keuangan daerah.
Melalui surat bernomor 900.1.1/14724/BPKPD/6/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Bupati menegaskan bahwa seluruh kegiatan dan pengeluaran pemerintah daerah wajib berpedoman pada PERATURAN KEPALA DAERAH (PERKADA) NOMOR 33 tahun 2025.
Baca Juga:Semua rencana kegiatan baru yang sebelumnya diajukan dalam APBD-Perubahan tidak boleh dilaksanakan karena belum memiliki dasar hukum.
"Pelaksanaan kegiatan baru yang berasal dari rancangan APBD-Perubahan dilarang dilakukan karena belum memiliki dasar hukum yang sah," tulis Bupati dalam surat yang ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD, dan Inspektur Kabupaten Nias Selatan.
APBD induk yang dimaksud merujuk pada anggaran murni yang telah disahkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2025, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 118 Tahun 2024, sebagaimana diubah dengan Perkada nomor 33 tahun 2025.
Instruksi Bupati tetap memperbolehkan pergeseran anggaran, namun hanya dalam batas teknis dan selama tidak mengubah struktur, jenis, atau sumber pendanaan.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 100.3.3.2/47/2024 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
.Sumber di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebutkan, surat tersebut kini menjadi acuan utama dalam proses pencairan dana.
Setiap pengajuan kegiatan baru yang tidak tercantum dalam APBD induk akan ditolak dan tidak diterbitkan SP2D-nya.Langkah Bupati Sokhiatulo ini dianggap sebagai benteng hukum dan administratif untuk mencegah pengeluaran daerah tanpa dasar yang sah.
Tembusan surat kepada Inspektorat dan DPRD juga menegaskan peran pengawasan bersama antara eksekutif dan legislatif, sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap tertib dan transparan.
JAKARTA Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kewenangan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Antusiasme masyarakat terhadap Bhayangkara Fest 2026 di Lapangan Merah Mapolda Aceh, Kota Banda Aceh, terus mengalami peningk
NASIONAL
JAKARTA Pernyataan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, yang menyebut Presiden ke7 RI Joko Widodo meminta parta
POLITIK
JAKARTA Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap Roy Suryo dan T
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa Hukum PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM), Poltak Silitonga SH MH, melontarkan kritik terhadap penanganan perkara eksp
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Pemuda Sei Balai Cup II Tahu
OLAHRAGA
BATU BARA Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Daerah Pemilihan (Dapil) I melaksanakan kegiatan Reses Tahap II Tahun 2026 di Desa Sumber Mak
EKONOMI
LANGKAT Dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan kelahiran mencuat di salah satu Puskesmas di Kabupaten Langkat. Kasus ini menjadi perh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gerakan Cinta Prabowo (GCP) menyerukan konsolidasi nasional relawan sebagai langkah memperkuat dukungan terhadap pemerintahan Pr
POLITIK
JAKARTA Roy Suryo sempat terlibat adu argumen dengan petugas kepolisian menjelang proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta
HUKUM DAN KRIMINAL