BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Satpol PP Padangsidimpuan Lakukan Pendataan Izin Usaha dan Pajak Reklame, Begini Temuan di Lapangan!

Ronald Harahap - Rabu, 29 Oktober 2025 13:49 WIB
Satpol PP Padangsidimpuan Lakukan Pendataan Izin Usaha dan Pajak Reklame, Begini Temuan di Lapangan!
Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pendataan izin usaha dan pajak reklame di sejumlah titik strategis di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Rabu (29/10/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pendataan izin usaha dan pajak reklame di sejumlah titik strategis di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), sekaligus mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, serta Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:

"Kami melaksanakan pendataan di lapangan untuk memastikan para pelaku usaha memiliki izin lengkap dan memenuhi kewajiban pajaknya sesuai ketentuan," ujar Kasatpol PP dalam laporan tertulisnya.

Tim gabungan dari Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) dan personel Tim Gakda Satpol PP turun langsung ke lapangan melakukan pendataan di Jalan MH Thamrin dan Jalan Patrice Lumumba II, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Sebelum pelaksanaan, personel Satpol PP terlebih dahulu menggelar apel dan doa bersama di Mako Satpol PP sebagai bentuk kesiapan tugas.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyambangi lebih dari 25 unit usaha, mulai dari toko emas, swalayan, toko perabot, hingga usaha jasa, untuk melakukan verifikasi kelengkapan administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen izin reklame.

Beberapa usaha yang sudah memiliki dokumen lengkap antara lain Toko Hendra, Toko Mas H. Abdullah Harahap, Toko Sepeda Pani, dan Medan Photo, sementara sebagian lainnya masih diminta untuk melengkapi administrasi perizinan.

Kegiatan pendataan tersebut bertujuan memperkuat penegakan Perda serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak daerah.

"Tujuan utama kegiatan ini adalah mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menertibkan administrasi perizinan usaha di Kota Padangsidimpuan," jelas Kasatpol PP.

Ia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan terkendali, serta mendapat respon positif dari masyarakat dan pelaku usaha.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menkeu Purbaya: Saya Akan Naikan Pajak, Kalau...
FEB Universitas Prof. Dr. Moestopo Gelar Webinar Bersama Mekari University, Fokus Pada Transformasi Akuntansi dan Perpajakan Digital
Padangsidimpuan Peringati Sumpah Pemuda Ke-97, KNPI Ajak Pemuda Tingkatkan Semangat Juang dan Persatuan
BRI Padangsidimpuan Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda: Insan BRILian Didorong Jadi Lokomotif Inovasi
Pemko Padangsidimpuan Dikritik, Inflasi Cabai Tak Terkendali di Tengah Keberhasilan Pemprov Sumut
Apel dan Pendataan Usaha, Satpol PP Kota Padangsidimpuan Tegakkan Perda dan Perwal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru