Papua Selatan Dapat Proyek Jalan Rp4,8 Triliun, Hutama Karya Pimpin Pembangunan KSPP Wanam–Muting
JAKARTA PT Hutama Karya (Persero) atau HK resmi memperoleh proyek pembangunan Jalan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) WanamMuting
Pemerintahan
JAKARTA – Jemaah haji yang berhak menunaikan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M diminta segera melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mulai 19 November 2025.
Pelunasan ini dapat dilakukan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, berharap Keppres tersebut dapat segera diteken oleh Presiden Prabowo Subianto agar proses pelunasan tahap pertama dapat dimulai tepat waktu.Baca Juga:
"Persiapan pelunasan BPIH saat ini sedang kami lakukan melalui penyusunan Keputusan Presiden tentang penetapan BPIH. Setelah Keppres terbit, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 19 November 2025," ujar Gus Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang berstatus lunas tunda berangkat, masuk kuota keberangkatan 2026, serta prioritas lanjut usia (lansia).
Jika masih terdapat jemaah yang belum melunasi pada tahap pertama, pemerintah akan membuka tahap kedua.
"Tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, jemaah terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jemaah pada urutan berikutnya," jelasnya.
Selain pelunasan bagi jemaah reguler, Kementerian Haji dan Umrah juga menyiapkan jadwal pelunasan untuk jemaah haji khusus.
"Tahap pertama ini akan diperuntukkan bagi jemaah haji khusus yang masuk alokasi kuota tahun 2026 M serta jemaah haji khusus prioritas lansia," ujar Gus Irfan.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah telah menyetujui besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah.
Dari total tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan langsung kepada jemaah adalah Rp 54,1 juta, sementara Rp 33,2 juta ditanggung melalui dana nilai manfaat.
Dengan demikian, calon jemaah yang telah membayar Rp 25 juta sebagai uang muka untuk mendapatkan nomor porsi hanya perlu melunasi kekurangan dari Rp 54,1 juta tersebut.
JAKARTA PT Hutama Karya (Persero) atau HK resmi memperoleh proyek pembangunan Jalan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) WanamMuting
Pemerintahan
JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah resmi memulai proses seleksi petugas haji atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim h
Pemerintahan
ACEH BARAT Ledakan dahsyat terjadi di sebuah gudang isi ulang tabung gas oksigen di Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Ac
Peristiwa
DENPASAR Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L. Giron, S.H. dari Lusiana Giron & Partners, menegaskan akan menempuh seluruh langkah huk
Hukum dan Kriminal
DENPASAR Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menyambut kedatangan atlet Tim Kempo Bali yang sukses menorehkan
Olahraga
BANDUNG Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta kepada dokter reside
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya kembali aktif sebagai
Politik
MEDAN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menjalin sinergi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam upaya memperkuat koordinasi
Pemerintahan
MALANG Peneliti Ecological Observation and Wetland Conservations (Ecoton) menemukan paparan mikroplastik di hampir seluruh sumber air di
Kesehatan
DELISERDANG Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan (begal) deng
Hukum dan Kriminal