Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Asisten I Tunggul Sinaga, Asisten III Arnod Sitorus, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Samosir.
Dari total 803 PPPK paruh waktu, terdiri atas 673 tenaga teknis, 6 tenaga kesehatan, dan 124 tenaga guru.
Pengangkatan PPPK ini mengacu pada SK Bupati Samosir Nomor 379 Tahun 2025 tanggal 17 Desember 2025.
Bupati Vandiko menekankan, penyerahan SK dilakukan dengan hati-hati untuk meminimalkan kesalahan, mengingat dinamika pengangkatan PPPK berbeda di setiap daerah.
"Mungkin saudara-saudari sempat gelisah melihat daerah lain sudah menyerahkan SK. Kami ingin memastikan semuanya berjalan benar. Hari ini, saatnya kita menyerahkan SK," ujar Vandiko.
Menurutnya, SK yang diterima bukan sekadar dokumen, melainkan amanah dan kepercayaan yang harus dibalas dengan kinerja sungguh-sungguh.
Ia meminta OPD membimbing PPPK agar dapat bekerja optimal dalam melayani masyarakat.
"Gunakan amanah ini sebaik-baiknya. Bekerjalah dengan sepenuh hati, sama seperti ketika kita melayani Tuhan," tegas Vandiko.
Penempatan dan mutasi PPPK dilakukan murni berdasarkan kebutuhan organisasi, termasuk adanya penambahan empat dinas baru, bukan karena preferensi individu.
Vandiko juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia atas perhatian terhadap dedikasi tenaga honorer di Samosir.
Menurutnya, perjuangan panjang para honorer akhirnya mendapat pengakuan.
Dengan diserahkannya SK ini, Bupati berharap seluruh PPPK paruh waktu dapat bekerja profesional, setia pada Pancasila dan UUD 1945, serta menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.*