Juru bicara pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan, pelarangan ini merupakan langkah sementara hingga pemerintah dapat memastikan berat truk yang melintas tidak melebihi kapasitas jembatan.
"Kebijakan ini untuk kepentingan bersama, agar arus lalu lintas tetap lancar dan jembatan tetap aman," ujar Muhammad, Minggu (18/1).
Langkah konkret telah dilakukan pemerintah bekerja sama dengan BPJN dan Kementerian Perhubungan, yaitu menyiapkan dua unit timbangan truk di dua titik strategis: dari arah Lhokseumawe menuju Banda Aceh, dan sebaliknya.
Lokasi penempatan timbangan tengah disesuaikan agar representatif dan aman untuk menimbang truk maupun tronton.
Muhammad menambahkan, selama ini petugas lapangan hanya menggunakan estimasi tonase truk berdasarkan data empiris, yang menjadi salah satu penyebab kerusakan lantai jembatan akibat overload.
"Kami mengimbau sopir dan pengusaha angkutan barang untuk memperhatikan tonase muatan demi kepentingan umum," katanya.
Sementara timbangan truk belum sepenuhnya siap digunakan, pemerintah meminta para sopir mematuhi petugas lapangan.
Hal ini dianggap penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada jembatan dan menjaga kelancaran arus kendaraan.
"Kami berharap kesadaran semua pihak agar mematuhi aturan sementara ini, demi keselamatan jembatan dan kelancaran transportasi," tambahnya.*
(dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Pemerintah Aceh Batasi Truk Berat di Jembatan Bailey Kuta Blang Demi Keselamatan